Polda Sumsel

13.990 Butir Pil Ekstasi Disita dari Dua Kurir, Satu Terpaksa Didor Karena Melawan

Ditresnarkoba Polda Sumsel menyita 13.990 butir pil ekstasi dari dua orang kurir yang beraksi di Palembang dan Ogan Ilir

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts Rachmad Kurniawan Putra
 Ditresnarkoba Polda Sumsel saat merilis tersangka kurir narkoba 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Sumsel menyita 13.990 butir pil ekstasi dari dua orang kurir yang beraksi di Palembang dan Ogan Ilir.

Kedua kurir tersebut yakni Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25), Ulup diringkus pada Minggu (19/5/2024) di Jalan Palembang Indralaya, KM 32 Timbangan Kabupaten Ogan Ilir. 

Dari tangan Ulup alias Ferdiansyah polisi mengamankan 3990 butir pil ekstasi yang disimpan tersangka di bawah jok sepeda motor yang dikendarainya.

Lalu yang kedua, Ferry Apra Alghazali (26) yang diamankan di Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang pada Minggu (26/5/2024).

Dari tangan Ferry petugas mengamankan barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi warna ungu logo Hello Kitty. 

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, untuk penangkapan Ulup Hengki bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi tentang pengiriman ekstasi yang dari Palembang ke PALI.

"Begitu dapat informasi, kami tindak lanjuti dan kami cegat tersangka saat di depan Polres Ogan Ilir. Tersangka juga sempat membuang barang bukti ekstasi yang dia bawa ke semak-semak," kata Harissandi saat merilis tersangka, Rabu (29/5/2024).

Saat disergap petugas Ulup berniat melarikan diri menuju semak belukar di sekitar TKP, karena masih ingin melarikan diri dan melakukan perlawanan, petugas akhirnya terpaksa melepaskan satu tembakan pada kaki Ulup. 

"Tersangka Ulup saat ini masih dirawat di rumah sakit. Jadi hari ini tidak kami hadirkan," katanya.

Dari penyelidikan polisi, diketahui Ulup adalah seorang residivis yang sudah 5 kali keluar masuk penjara.

"Sudah lima kali keluar masuk penjara, dia residvis 3 kali kasus narkoba dan 2 kali curas," katanya.

Sementara tersangka Ferry ditangkap saat sedang menunggu seseorang mengambil barang yang dibawanya. Petugas yang curiga menghadang motor tersangka dan menggeledah jok motornya.

"Tersangka Ferry saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih nopol BG 5698 TTA. Saat di TKP dihadang petugas dari depan dan belakang. Tersangka hendak melarikan diri juga namun berhasil diamankan," katanya.

Petugas melihat pelaku Ferry yang mencurigakan tengah duduk seperti menunggu seseorang di daerah Ilir Timur III. 

"Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi disimpan tersangka di dalam jok motor yang dikemas dalam dua kantong ukuran besar," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidir Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved