PROFIL Sofyan Caleg Terpilih dari PKS Ditangkap Kasus Sabu 70 Kg, Bandar Jaringan Internasional

Berikut profil Sofyan calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang yang ditangkap lantaran berprofesi sebagai bandar sabu jaringan internasional.

Editor: adi kurniawan
Handout
Berikut profil Sofyan calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang yang ditangkap lantaran berprofesi sebagai bandar sabu jaringan internasional. 

SRIPOKU.COM -- Berikut profil Sofyan calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang yang ditangkap lantaran berprofesi sebagai bandar sabu jaringan internasional.

Sofyan sendiri merupakan caleg dari PKS yang terjerat dalam kasus 70 kilogram sabu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Melansir Tribunmedan.com, Senin (27/5/2024) Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024 terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg).

"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti.

Mukti menjelaskan awalnya caleg DPRK dari Partai PKS itu terdeteksi sedang berbelanja pakaian saat penangkapan terjadi pada Sabtu (25/5/2024).

Kemudian, Tim Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang untuk melakukan penangkapan.

Penangkapan Sofyan pun dilakukan di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.

"Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Mukti.

Setelah melakukan penangkapan, polisi akan menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga.

Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus penyelundupan narkoba sabu 70 kg ke pihak lainnya.

Selain itu, penyidik juga akan membawa Sofyan ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari ini. "Iya nanti rilis di bandara," ucap Mukti.

Profil Sofyan

Nama :Sofyan

Tempat Tanggal Lahir : 5 Maret 1990, Matang

Status : Sudah Menikah

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved