Ibu Rekam Anaknya Berhubungan Badan

Ditolak Bersetubuh karena Bau Badan, Motif Neneng Nekat Rekam Adegan Dewasa Anak & Pacarnya Diungkap

Ditolak bersetubuh karena bau badan, motif neneng nekat rekam adegan dewasa anak dan pacarnya terungkap.

Editor: pairat
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
Ditolak bersetubuh karena bau badan, motif neneng nekat rekam adegan dewasa anak dan pacarnya terungkap. 

"Saya menyesal. Tolong bantu," kata Neneng Komala Dewi sambil menangis.

Hidup dari Pertolongan Keluarga

Seorang ibu berinisial NKS (47) warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menangis kejar saat ditangkap polisi karena bikin video porno putrinya.
Seorang ibu berinisial NKS (47) warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menangis kejar saat ditangkap polisi karena bikin video porno putrinya. (Wartakotalive.com/ Rendy Rutama)

Baca juga: Ibu Rekam Hubungan Badan Anak Naksir Pacar Putrinya, Kini Menyesal Nangis Minta Tolong: Saya Takut

Menurut Ketua RT tempat Neneng dan HR tinggal, Nurali mengatakan Neneng tak bekerja.

Dalam kesehariannya, Neneng dibantu oleh keluarganya.

"Ada enam jiwa yang tinggal (di rumah Neneng). Anaknya (HR) masih sekolah. Kalau Neneng enggak bekerja, dibantu sama keluarga. Dia jarang bergaul dengan lingkungan," ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Selain itu, warga tak tahu jika HR tengah berbadan dua. Sebab HR tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa.

Ia juga tak pernah melihat adanya laki-laki yang tak dikenal berkunjung.

"Saya enggak pernah lihat, kayaknya (pacar HR) enggak pernah ke situ. Kalau anaknya bu Neneng satu saja, HR saja," sambungnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Neneng sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran membiarkan anak remajanya berhubungan badan dengan pacarnya.

Ia juga terbukti merekam persetubuhan tersebut dan membantu sang anak untuk melakukan aborsi.

Mirisnya, ia sempat memodali tersangka lain, Nurhayati alias N sebesar Rp 2 juta untuk membeli obat penggugur kandungan di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

Ia pun terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kehamilan HR baru diketahui pada April 2024.

Neneng panik, hingga berencana membantu anaknya itu melakukan aborsi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved