Kasus Vina Cirebon

TAMPANG Egi Perong 8 Tahun Buron Kasus Vina Cirebon, jadi Buruh Bangunan di Bandung saat Ditangkap

Keberadaan Egi Perong Ditangkap Usai 8 Tahun Buron Kasus Vina Cirebon, Buruh Bangunan di Bandung

Editor: Fadhila Rahma
Kolase/Dok Polda Jabar
Egi Perong 8 Tahun Buron Kasus Vina Cirebon Ternyata jadi Buruh Bangunan di Bandung saat Ditangkap 

SRIPOKU.COM - Satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky, akhirnya diringkus jajaran Polda Jabar, setelah buron hampir delapan tahun.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan Pegi dilakukan Selasa 21 Mei 2024 malam bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri.

Saat ini, Pegi sudah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.


"Sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang kita DPO sejak 2016, atas nama Pegi Setiawan, warga Cirebon di tangkap di Bandung."

"Penyidik masih lakukan pendalaman terhadap kasus ini," ujar Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).

Jules Abraham Abast tidak merinci di mana lokasi Pegi diringkus.

Baca juga: Sosok Pegi Setiawan Alias Perong DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Diduga Otak Pembunuhan

Baca juga: Sosok Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi, Selama 8 Tahun Kerja jadi Tukang Bangunan

 

Jules hanya menyebut bahwa Pegi di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan.

"Jadi Pegi yang kita DPO kan ini, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," katanya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Penampakan Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat buron selama 8 tahun
Penampakan Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat buron selama 8 tahun (Kolase)

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Hingga kini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Ditangkap Selasa (21/5/2024) malam

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, berhasil meringkus satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved