Berita Viral

Motif Ibu Kandung di Jaktim Nekat Rekam Putrinya Bersetubuh dengan Pacar Dikuak, Paksa Anak Gugurkan

Motif Ibu Kandung di Jaktim Nekat Rekam Putrinya Bersetubuh dengan Pacar Dikuak, Paksa Anak Gugurkan

Editor: pairat
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
Seorang ibu berinisial NKS (47) warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menangis kejar saat ditangkap polisi karena bikin video porno putrinya. 

SRIPOKU.COM - Motif seorang ibu kandung di Jakarta Timur (Jaktim) nekat rekam putrinya bersetubuh dengan pacar akhirnya terungkap.

Ia pun memaksa sang anak untuk menggugurkan kandungannya.

Aksi tak senonoh ini dilakukan oleh seorang ibu kandung di Jaktim berinisial NKS (47).

Diketahui NKS (47) tega merekam putrinya yang berinisial HR (16) untuk melakukan persetubuhan dengan pacarnya.

NKS senagaja membiarkan putri kandungnya berinisial HR (16) tersebut untuk berhubungan seksual dengan sang pacar.

Bahkan ia tega merekam aksi tak terpuji putri kandungnya itu.

Berikut pengakuan NKS merekam putrinya bersetubuh dengan pacarnya,

Ternyata motif NKS merekam persetubuhan putri kandung itu hanya demi kepuasan birahinya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Senin (20/5/2024).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly prihatin atas kasus yang baru ditanganinya, yakni seorang ibu berusia 47 tahun merekam putrinya saat berhubungan seks dengan pacar. Setelah itu, video porno tersebut dinikmati sendiri untuk memenuhi libidonya yang tinggi.

“Di mana orangtua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos,” kata Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dilansir Tribun-Medan.com, Selasa (21/5/2024)

Setelah dilakukan penyelidikan, Nicolas menyampaikan hal itu dilakukan lantaran NKS memiliki ketertarikan terhadap pacar dari putrinya itu.

NKS mengakui dirinya menyukai kekasih anaknya tersebut.

Sehingga motif merekam persetubuhan itu guna memenuhi kebutuhan birahi dari NKS.

Karenanya polisi sampai heran mendengar alibi pelaku merekam perbuatan tak senonoh anaknya dengan pacar.

“Kasus tersebut agak aneh di mana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacarnya dari anaknya.

Latar belakangnya ibunya juga tertarik dengan pacar anaknya, motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya itu,” lanjutnya.

Kasus itu terungkap imbas persetubuhan itu membuat HR mengandung jabang bayi alias hingga hamil.

“Persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos (kawasan Kota Bekasi) dan pada akhirnya putrinya ini hamil,” jelasnya.

Lalu Nicolas menuturkan janin dalam kandungan HR dipaksa NKS untuk digugurkan.

Sejumlah upaya pengguguran itu sudah dilakukan oleh NKS.

Namun janin selalu dalam kondisi sehat alias beragam cara tersebut belum berhasil.

"Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan berusaha dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda dan semacamnya tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat,” imbuh Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Berlanjut usia kandungan di tujuh bulan, Nicolas memaparkan NKS langsung meminta pertolongan kepada tersangka lainnya yakni wanita berinisial N (55) untuk mencari obat penggugur kandungan.

N kemudian menerima suruhan tersebut dan langsung membeli obat yang dimaksud di kawasan Pasar Pramukq, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Setelah itu janin dalam kandungan HR dinyatakan meninggal dunia.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap penjual obat tersebut dan belum ditemukan dan saat ini masih dalam menyelidiki,” imbuhnya.

Nicolas mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), mefenamic acid 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah tua milik HR dan dress bunga-bunga.

Akibat perbuatan tersebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” pungkasnya.

Direkam di Depan Anak dan Pacarnya

Kasus ini berawal ketika NKD membiarkan HR berhubungan badan dengan pacarnya.

Bahkan, NKD meminta HR berhubungan badan dengan pacar di depannya sambil direkam.

Hal tersebut dilakukan berulang kali selama bulan November 2023."Tersangka (NKD) sering melihat anak disetubuhi pacarnya yang sudah berpacaran kurang lebih satu tahun," ucapnya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Saat diperiksa, NKD mengaku tertarik dengan pacar anaknya sehingga merekam hubungan badan mereka untuk koleksi pribadi.

"Latar belakangnya ibunya juga tertarik dengan pacar anak ya. Jadi ibunya membiarkan putrinya bersetubuh dengan pacarnya dan merekam. Motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya," lanjutnya.

Pada April 2024, NKD merasa panik lantaran HR hamil dan berusaha melakukan aborsi.

NKD kemudian meminta bantuan temannya, NA (55) untuk membelikan obat aborsi.

NA kini juga ditahan lantaran membantu proses aborsi.

Kombes Nicolas menjelaskan aborsi yang dilakukan gagal dan bayi lahir di usia kandungan sekitar 7 bulan.

"Pada 16 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB, HR melahirkan. Lalu tersangka NKD dan anak HR membawa bayi ke Puskesmas untuk memotong ari-ari dan penanganan," terangnya.

Kondisi bayi yang telah dimasuki obat aborsi ketika dalam kandungan terus memburuk sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit.

Meski sempat mendapat perawatan medis, bayi laki-laki tersebut meninggal.

Lantaran kondisi bayi tak normal, tim medis RSKD Duren Sawit malaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PENGAKUAN Ibu di Jaktim Tega Rekam Putrinya Bersetubuh dengan Pacar Lalu Paksa Minum Obat Penggugur.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved