Alasan Anggota DPR Fraksi PDIP Hugua Usulkan Money Politics Dilegalkan, Misal Maksimal Rp 5 Juta

Usulan kontroversial disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua, terkait Pemilu ataupun Pilkada agar money politics dilegalkan

Editor: adi kurniawan
Handout
Usulan kontroversial disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua, terkait Pemilu ataupun Pilkada agar money politics dilegalkan 

SRIPOKU.COM -- Usulan kontroversial disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua, terkait Pemilu ataupun Pilkada.

Dia mengusulkan agar money politics atau politik uang dilegalkan dan masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Adapun usulan Hugua itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (15/5/2024).

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Berkaitan dengan kualitas pilkada nanti walaupun ini PKPU kita bicara tentang pendaftaran dulu dan seterusnya, tapi ini rentetan yang harus dipikirkan dari sekarang oleh KPU, Bawaslu, DKPP," ujar Hugua.

"Bahwasanya kualitas pemilu ini kan pertama begini. Tidak kah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?" sambungnya.

Menurut Hugua, money politics kini merupakan keniscayaan ini.

Dia menyebut, jika tak memberikan uang sebagai bentuk politik uang, maka tidak akan ada rakyat yang memilih.

"Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau money politics batas ini harus disemprit," jelas Hugua.

Hugua mengatakan, jika money politics tidak dilegalkan, politikus akan kucing-kucingan terus dengan pengawas pemilu.

Dia lantas menyatakan bahwa hanya saudagar yang ke depannya bertarung di pilkada, bukan negarawan dan politikus lagi.

"Karena enggak punya uang pasti tidak akan menang. Rakyat tidak akan memilih karena ini atmosfer kondisi ekosistem masyarakat," katanya.

Untuk itu, kata Hugua, money politics harus dilegalkan dengan batasan tertentu, misalnya seperti maksimal Rp 5.000 atau bisa Rp 5 juta.

"Oleh karena itu dilegalkan saja barang ini lewat PKPU pada batasan tertentu," ucap Hugua.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved