Pilkada PALI 2024

Pilkada PALI 2024 Tanpa Calon dari Jalur Independen, Tidak Ada Peminat

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten PALI 2024 tidak ada ( Nihil) pasangan calon (paslon) maju dari jalur perseorangan (Independen).

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
Handout
Kantor KPU PALI. 

SRIPOKU.COM, PALI-- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten PALI 2024 tidak ada ( Nihil) pasangan calon (paslon) maju dari jalur perseorangan (Independen).


Seluruh calon Bupati-Wakil Bupati PALI lebih memilih melalui jalur partai politik ( parpol) dan tak satupun berminat maju melalui jalur perseorangan.


Sebab, hingga batas akhir masa pendaftaran dan penyerahan berkas, tidak ada satupun bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan ke KPU Kabupaten PALI.


Ketua KPU PALI Sunario mengatakan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU PALI telah dibuka sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024.


Namun hingga hari terakhir, tidak ada satupun bakal Paslon perseorangan yang meminta akses akun Silonkada kepada Tim Helpdesk KPU PALI dan melakukan penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU Kabupaten PALI.


Baik berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silonkada, maupun dokumen fisik (hard copy).


”Pengajuan syarat dukungan calon perseorangan independen sudah ditutup, dan tidak ada pengajuan dari paslon perseorangan, ” kata Sunario, Selasa (14/5/2024).


Menurutnya, ada dua mekanisme dalam proses pencalonan untuk Pilkada 2024. Yaitu, melalui jalur perseorangan dan dukungan partai politik atau gabungan partai politik. Kedua mekanisme tersebut masing- masing sudah diatur persyaratannya.


Bagi pasangan calon perseorangan harus mengantongi minimal 14.333 dukungan, atau 10 Persen minimal syarat dukungan dari 143.060 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten PALI.


Dukungan itu juga harus tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah 5 Kecamatan di Kabupaten PALI.


Sementara, paslon yang didukung partai politik atau gabungan partai politik harus mendapat minimal dukungan 20 persen kursi DPRD PALI.


”20 persen kursi DPRD PALI itu sekitar 6 kursi dari total kursi DPRD PALI sebanyak 30 kursi,” ujarnya.


Sunario menyebut, tidak adanya penyerahan syarat dukungan bakal paslon perseorangan dalam pemilihan Bupati- Wakil Bupati PALI di Pilkada tahun 2024 ke KPU, diklaim bukan karena waktu penyerahan bukti dukung yang mepet. 


Melainkan kemungkinan ada hal lain, sehingga tidak adanya keikusertaan paslon jalur perseorangan dalam Pilkada serentak 2024 di Kabupaten PALI.


“Sebelumnya kita sudah mengumumkan baik di media sosial, media massa maupun sosialisasi kepada semua elemen di Kabupaten PALI. Namun sampai hari terakhir, yakni pada tanggal 12 Mei kemarin tidak ada peminat yang mendaftar dari jalur perseorangan,”ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved