Pilkada Ogan Ilir 2024

Pendaftaran Paslon Bacabup dan Wabup Jalur Independen di KPU Ogan Ilir Ditutup, Ini Hasilnya

KPU Ogan Ilir menutup pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati jalur independen atau perseorangan, jelang Pilkada Ogan Ilir 2024.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/AGUNG DWIPAYANA
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, menjelaskan perihal pendaftaran paslon perseorangan pada Pilkada Ogan Ilir 2024 di Tanjung Senai, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (4/5/2024). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir menutup pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati jalur independen atau perseorangan, jelang Pilkada Ogan Ilir 2024.


Pilkada Ogan Ilir 2024 yang bakal dilaksanakan pada 27 November mendatang dan saat ini sedang proses menuju pendaftaran bakal calon kontestan Pilkada.


Penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon independen atau perseorangan dan pendaftaran paslon perseorangan, dibuka selama lima hari mulai tanggal 8 hingga 12 Mei lalu.


"Masa penyerahan dokumen persyaratan bakal calon perseorangan dan paslon perseorangan pada Pilkada Ogan Ilir ditutup. Hasilnya nihil (tidak ada pendaftar)," terang Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, Senin (13/5/2024).


Masjidah mengungkapkan bahwa pendaftaran paslon perseorangan ini didahulukan dibanding paslon yang diusung partai politik (parpol).


"Karena KPU harus melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan," jelasnya.


Sejauh ini, baru Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar yang menegaskan kesiapan maju kembali pada Pilkada Ogan Ilir 2024.


Adapun nama-nama lain yang diisukan maju seperti Wakil Ketua I DPRD Ogan Ilir Wahyudi Maruwan, Sekda Ogan Ilir Muhsin Abdullah, belum menyatakan secara gamblang ikut kontestasi Pilkada 2024.


Panca pun berpeluang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 karena sejauh ini belum ada satupun bakal calon bupati yang diusung parpol yang menyatakan siap maju.


Satu nama yang santer dikabarkan jadi rival Panca ialah Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Ogan Ilir, Wahyudi Maruwan. 


Itu pun Wahyudi baru mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati di PDIP.


Pria yang menjabat Wakil Ketua I DPRD Ogan Ilir itu belum mengambil formulir pendaftaran bacabup di parpol lain.


Jika ingin mendorong kader pada Pilkada Ogan Ilir, PDIP hanya meraih enam kursi pada Pilcaleg belum lama ini.


Sedangkan untuk maju Pilkada lewat jalur parpol, minimal mendapatkan delapan kursi atau 20 persen dari total 40 kursi legislatif di Ogan Ilir.


Artinya PDIP harus berkoalisi dengan parpol lain yang minimal memiliki dua kursi di DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved