Pilkada Serentak 2024

Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Saat Pilkada Serentak 2024, Ini Kata KPU Sumsel, Sekwan dan Pengamat

Seorang anggota legislatif terpilih di 2024 bisa mengikuti Pilkada Serentak 2024 dulu jika kalah, statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih

Penulis: Arief Basuki | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, pernyataan ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menegaskan, calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih di Pileg 2024 tidak diwajibkan mengundurkan diri jika ingin maju di Pilkada Serentak 2024 memang benar, karena yang bersangkutan belum dilantik.  

"Jadi, memundurkan jadwal pelantikan sebagian dia tidak dilantik tidak boleh, kalau berbarengan sebagai calonkada dan anggota dewan tidak bisa karena beda, dan pastinya ada surat putusan sesuai tahapan yang dipegang dan tidak boleh bertentangan, " tukasnya. 

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menegaskan, calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih di Pileg 2024 tidak diwajibkan mengundurkan diri jika ingin maju di Pilkada Serentak 2024

Diketahui, pesta demokrasi itu (pilkada serentak) akan digelar pada 27 November 2024. 

“Jadi simulasinya, Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024 maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah),” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Meski demikian, ia menyebut jika seseorang yang menduduki jabatan seperti anggota DPR, DPD, ataupun DPRD dan maju pilkada maka diwajibkan mundur dari jabatannya.

Hal demikian juga berlaku bagi seseorang yang saat ini menjadi anggota DPR/DPRD dan terpilih, maka wajib mundur.

“(Meski tidak terpilih di Pileg 2024) maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelas dia.

Hasyim menambahkan, bagi mereka Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 dan terpilih maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.

Menurut dia, seorang anggota legislatif terpilih di 2024 bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu. 

Lalu, jika kalah, statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada Serentak 2024 berakhir.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada," kata Hasyim.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved