Pilkada Ogan Ilir 2024

Syarat Balon Bupati dan Wakil Bupati Perorangan untuk Pilkada Ogan Ilir 2024 Minimal 26.799 Pemilih

Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, mengatakan Pilkada Ogan Ilir 2024 dilaksanakan pada 27 November mendatang dan saat ini sedang proses menuju pendaftaran

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/AGUNG DWIPAYANA
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, menjelaskan perihal pendaftaran paslon perseorangan pada Pilkada Ogan Ilir 2024 di Tanjung Senai, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (4/5/2024). 

"Artinya, separuh dari keseluruhan kecamatan ada delapan. Dan ditambah satu, jadinya sebaran minimal sembilan kecamatan yang terdapat pendukung perseorangan," terang Roby.

Dilanjutkannya, usia paslon perseorangan yang akan mendaftar bakal calon bupati dan wakil bupati, minimal 25 tahun dan tak ada batasan usia maksimal.

Sejauh ini, kata Roby, belum ada paslon perseorangan yang menyatakan berminat maju pada Pilkada 2024.

"Belum ada yang menghubungi KPU terkait informasi pendaftaran tersebut. Kita lihat nanti," ujarnya.

Dapatkan berita terkait, informasi menarik dan penting lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved