Pilkada Ogan Ilir 2024
Syarat Balon Bupati dan Wakil Bupati Perorangan untuk Pilkada Ogan Ilir 2024 Minimal 26.799 Pemilih
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, mengatakan Pilkada Ogan Ilir 2024 dilaksanakan pada 27 November mendatang dan saat ini sedang proses menuju pendaftaran
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/AGUNG DWIPAYANA
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, menjelaskan perihal pendaftaran paslon perseorangan pada Pilkada Ogan Ilir 2024 di Tanjung Senai, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (4/5/2024).
"Artinya, separuh dari keseluruhan kecamatan ada delapan. Dan ditambah satu, jadinya sebaran minimal sembilan kecamatan yang terdapat pendukung perseorangan," terang Roby.
Dilanjutkannya, usia paslon perseorangan yang akan mendaftar bakal calon bupati dan wakil bupati, minimal 25 tahun dan tak ada batasan usia maksimal.
Sejauh ini, kata Roby, belum ada paslon perseorangan yang menyatakan berminat maju pada Pilkada 2024.
"Belum ada yang menghubungi KPU terkait informasi pendaftaran tersebut. Kita lihat nanti," ujarnya.
Dapatkan berita terkait, informasi menarik dan penting lainnya dengan mengklik Google News.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pilkada Ogan Ilir 2024
Kembali Bakal Dilantik Jadi Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya: Baju Periode Pertama Masih Ada |
![]() |
---|
Panca-Ardani Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Makan Sate Bareng, Potret Keakraban Herman Deru dengan Panca Wijaya Akbar Bupati Ogan Ilir Terpilih |
![]() |
---|
Profil Ardani Wabup Ogan Ilir, Hampir Jadi Jurnalis Sriwijaya Post Sebelum Akhirnya Pilih PNS |
![]() |
---|
642 Pemilih Disabilitas Ikut Sukseskan Pikada Ogan Ilir 2024, Terbanyak dari Kecamatan Indralaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.