Solusi Perbedaan Nama Wali di KK untuk PPDB SMA/SMK Jalur Zonasi, Simak Ini Penjelasan Disdik Sumsel
Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Sumsel Anang Purnomo solusi perbedaan nama wali di KK untuk PPDB SMA jalur zonasi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA atau SMK sederajat jalur zonasi 3 Mei kemarin ada sejumlah kendala yang menjadi evaluasi oleh Dinas Pendidikan Sumsel.
Kendala itu yakni aplikasi pendaftaran eror juga kendala adanya perbedaan nama Kartu Keluarga yakni nama calon peserta didik dengan nama wali murid di KK tidak sama khususnya bagi siswa yang memilih jalur pendaftaran lebih dari satu.
Menanggapi kendala itu, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Sumsel Anang Purnomo mengatakan kendala itu sudah diatasi.
Kendala aplikasi eror sudah selesai dan saat ini sudah kembali normal.
"Kemarin sore sudah saya minta segera perbaiki, infonya saat ini sudah normal," ujar Anang, Sabtu (4/5/2024).

Baca juga: Penyebab Hari Pertama Aplikasi Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jalur Zonasi Eror, Hari Ini Kembali Normal
Adanya perbedaan nama orangtua atau Wali di Kartu Keluarga bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB), Anang mengatakan sesuai dengan sesuai dengan keputusan Sekjen Kemendikbud nomor 47 M tahun 2023 halaman 22 dan 23.
Di sana tertulis bahwa jika ada perbedaan nama orangtua atau wali, berdasarkan surat putusan itu pada poin F mengatakan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Ditambahkan pada poin g yakni jika ada perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
"Jika berdasarkan surat sekjen itu perbedaan nama wali karena alasan meninggal dunia atau cerai, namun jika ditafsirkan kembali apabila di rapot sudah ada tanda tangan wali sudah cukup dianggap wali dan apabila di rapot pun tanda tangan orangtua tapi keseharian anak ini ikut Wali nya atau keluarga lain di Palembang maka ini sudah cukup bisa dianggap wali.
Anang memberikan contoh pada kasus anak yang asli daerah namun sudah lama ikut keluarga di Palembang menempuh pendidikan sehingga dalam rapotnya yang memberikan tanda tangan tetap orangtua maka tetap bisa dianggap sah.
Solusinya harus dilampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan itu adalah wali anak tersebut tanpa harus dibuktikan sebagai wali dengan surat keterangan cerai atau kematian.
"Menurut penafsiran saja fleksibilitas PPDB tahun ini perbedaan nama orangtua atau wali dalam KK seperti itu solusinya dan diharapkan tidak ada menimbulkan kendala atau konflik karena adanya perubahan yang cukup signifikan pada PPDB kali ini," ujarnya.
Namun ke depan Anang mengatakan akan memintakan kejelasan yang lebih jelas menang penafsiran wali ini pada ahli yang merupakan perpanjangan dari Kemendikbud.
Ketentuan khusus PPDB jalur zonasi yang diatur dalam surat Sekjen Kemendikbud tahun 2023 mengenai domisili calon peserta didik baru yakni:
a. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Halaman 9 Kurikulum Merdeka, Bab 1, Kosakata Baru |
![]() |
---|
Jawaban FPPN Modul 3 Topik 1 PPG 2025, Pendidikan Karakter Anak Dalam Konsep Catur Pusat Pendidikan |
![]() |
---|
Jawaban FPPN Modul 3 Topik 1 PPG 2025, Apa Makna Filsafat Pendidikan yang Berbasis pada Pancasila? |
![]() |
---|
Jawaban FPPN Modul 3 Topik 1 PPG 2025, Apa Pengertian Manusia Merdeka Menurut Ki Hadjar Dewantara? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban FPPN Modul 3 Topik 1 PPG 2025, Mana yang Bukan Merupakan Manfaat Belajar Bagi Guru? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.