Seleksi Sekda Sumsel
Pemprov Sumsel Buka Seleksi Jabatan Sekda, Berikut Syarat dan Alamat Websitenya
"Seleksi jabatan pimpinan tinggi madya Sekda Provinsi Sumsel telah dibuka dari tanggal 23 April hingga 7 Mei 2024,"
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi madya, Sekda Provinsi Sumsel, dari tanggal 23 April hingga 7 Mei 2024.
Seleksi posisi Sekda Provinsi Sumsel ini dibuka, seiring Sekda saat ini yakni S.S Supriono akan memasuki masa pensiun pada 1 Juli 2024.
"Seleksi jabatan pimpinan tinggi madya Sekda Provinsi Sumsel telah dibuka dari tanggal 23 April hingga 7 Mei 2024," kata Kepala BKD Sumsel Ismail Fahmi, Kamis (25/4/2024).
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini mengundang Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka tersebut.
Berikut syarat-syaratnya, persyaratan umum berstatus Pegawai Negeri Sipil, mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian, memiliki pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Lalu, sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat 2 tahun. Berusia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan.
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana/Diploma (S.1/DIV). Minimal telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II (dikecualikan bagi Pejabat Fungsional).
Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja/Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun.
Telah menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023 dan atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2023.
Telah menyerahkan SPT/pelunasan kewajiban pajak tahun 2023. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya.
"Pendaftaran dimulai pada tanggal 23 April 2024 dan batas akhir pendaftaran pada tanggal 7 Mei 2024 jam 16.00 WIB. Pengumuman beserta lampiran dapat di download melalui website www.bkd.sumselprov.go.id," katanya.
Mekanisme pendaftaran dilaksanakan melalui pendaftaran secara langsung atau internet (khusus pelamar di luar instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan).
Untuk pendaftaran melalui internet (khusus pelamar di luar instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan) seluruh dokumen persyaratan diupload dalam bentuk softcopy (scan) dengan format pdf (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg) melalui alamat email: bkdprov.sumsel@gmail.com.
| Ultras Palembang Dorong Sriwijaya FC Raih Misi Kemenangan Perdana di Aceh |
|
|---|
| Jelang Laga Lawan Adhyaksa FC, Ichsan Kurniawan Bertekad Bawa Sumsel United Jaga Asa Lolos Liga 1 |
|
|---|
| Daftar 8 Eks Pejabat Bank Plat Merah di Sumsel Jadi Tersangka Korupsi, Mangkir Panggilan Penyidik |
|
|---|
| Dua Pengedar Sabu di Palembang Dibekuk, Polisi Sita 13,38 Gram Narkotika |
|
|---|
| S-MAN Support Sriwijaya FC Incar Kemenangan Perdana di Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Sekda-Provinsi-Sumsel-Ir-SA-Supriono-membuka-Evaluasi-pelaksanaan-budaya-kerja.jpg)