Pasca Lebaran Kasus Perceraian di Palembang Meningkat Dalam Sepekan Ada 108 Kasus, Ini Penyebabnya

Pasca Lebaran kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Palembang, Sumatera Selatan mengalami peningkatan, bahkan dalam sepekan lebih dari 100 kasus.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: adi kurniawan
Handout
Pasca Lebaran kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Palembang, Sumatera Selatan mengalami peningkatan, bahkan dalam sepekan lebih dari 100 kasus. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasca Lebaran Idul Fitri 1445 Hijiriah, kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Palembang, Sumatera Selatan mengalami peningkatan, bahkan dalam sepekan lebih dari 100 kasus.

"Dari tanggal 16-25 April 2024 atau dalam delapan hari kerja ada 108 pengajuan kasus perceraian," kata Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi, Kamis (25/4/2024).

Menurutnya, sebanyak 108 kasus perceraiannya yang masuk dalam sepekan ini penyebabnya paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Lalu ada juga permasalahan ekonomi dan karena suami di penjara maka dia mengajukan cerai

Sementara itu sebelum lebaran dari 1-5 April 2024 ada 30 kasus perceraian. Jadi kalau ditotalkan di April sampai 25 April ini ada 138 kasus perceraian.

Baca juga: Penyebab Ria Ricis Ngotot Ingin Cerai dari Teuku Ryan Dibongkar Mertua, Minta Maaf & Akui Anak Salah

"Petugas juga cukup kaget peningkatan perkara perceraian sangat meningkat usai lebaran, di banding bulan April tahun lalu hanya 117 kasus. Kalau sekarang sudah ada 138 kasus perceraian," ungkapnya.

Sementara itu untuk kasus perceraian di bulan Januari 2024  sebanyak 286 kasus, Februari 2024 ada 196 kasus, dan Maret sebanyak 180 kasus. 

"Memang untuk bulan ini belum sebanyak bulan lalu, hanya hitungan dalam sepekannya yang melonjak tinggi. Terlebih ini juga masih ada beberapa hari lagi sampai akhir April," katanya.
 
Namun setiap pengajuan cerai yang diajukan masyarakat, Pengadilan Agama Palembang selalu memberikan upaya untuk mempersatukan kedua belah pihak yang mengajukan perceraian dengan memediasi dan menasehati apabila keduanya hadir di persidangan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 1 Nomor 12.
 
"Nasihat yang kami berikan berupa dampak yang akan terjadi setelah perceraian seperti anak, harta dan lainnya," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved