Saling Ejek, Dua Kelompok Saling Serang di Jalan Talang Kerangga Satu Korban Tewas Dikeroyok

Polsek IB II bersama Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap 6 orang pelaku pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Andi Wijaya
Polsek IB II bersama Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap 6 orang pelaku pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Talang Kerangga Lorong Langgar, Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang,Selasa (16/4/2024), sekitar pukul 02.00. 

SRIPOKU. COM, PALEMBANG -- Polsek IB II bersama Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap 6 orang pelaku pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Talang Kerangga Lorong Langgar, Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang,Selasa (16/4/2024), sekitar pukul 02.00.


Tersangka yakni FM (15), MD (18), MR (16), BP (16), AF (17) semuanya masih status pelajar, dan MR (13) tidak sekolah. Dalam aksi perkelahian Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah batu, 1 gagang sapu yang dibengkokkan.


Lalu, 1 buah pisau dimodifikasi diujung bambu, 1 buah tombak, 1 bilah pedang bergagang plastik warna hitam, 1 bilah golok sisir. 


Menurut ketengan saksi MF bahwa korban FM bersama teman - temannya ngumpul bermain di sebuah warnet sekitar jam sembilan malam lalu menuju kerumah tempat perkumpulan grup Bujang Talker. Kemudian melakukan chatting dengan grup 30 area untuk bertemu di TKP (tempat kejadian perkara), sekitar  pukul 02.00.


Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek IB II, Kompol Azizir Alim mengatakan, perkelahian antara dua kelompok tersebut menyebabkan satu korban jiwa FM (15) pelajar. 


"Korban FM meregang nyawa akibat tikaman benda tajam dilakukan enam orang pelaku yang sudah kita tangkap, AF kini kita buru dan jadikan DPO. Dari enam tersangka ini 5 orang masih berstatus pelajar, namun melakukan perbuatan yang tercela melakukan tidak pidana yang pada akhirnya merenggut korban jiwa," kata Harryo Sugihhartono menggelar perkara pelaku, Jumat, (19/4/2024). 


Lanjutnya, petugas Satreskrim Polrestabes, Palembang dan Polsek telah menetapkan ke enam pelaku tindak pidana ini dengan persangkaan Pasal 170 ayat ayat 3 KUHP. "Motifnya perkelahian ini diawali oleh saling ejek-ejekan nama orang tua, sehingga terjadi permusuhan," ungkapnya. 


Lebih jauh Harryo mengatakan menjadi tugas kepolisian ke depan untuk lebih meningkatkan tindakan preventif kepada masyarakat lainnya. "Agar kiranya anak didik kita lebih diajak dewasa menyikapi suatu permasalahan," ungkapnya.


Sambungnya, saat ini pihaknya sedang memproses tindak pidana yang terjadi dan mengejar satu dpo lagi A yang ikut berperan.


 "Karena pelaku ini statusnya pelajar maka kami akan berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait lainnya, untuk mengambil langkah-langkah yang lebih bijak dalam proses hukum yang ada. Sehingga status dari pelajar ini Walaupun sebagai tersangka ke depannya masih memiliki satu harapan untuk mengikuti pendidikan formal," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved