Korupsi di PT Timah

Pengacara Bantah Uang Rp 76 Miliar dan Emas 1 Kg Milik Harvey Moes Disita Kejagung, Tidak Benar!

Bantahan itu setelah media massa memberitakan adanya penggeledahan di kediaman Harvey Moeis oleh Kejagung beberapa hari lalu.

Editor: Odi Aria
Tribunnews
Pengacara Bantah Uang Rp 76 M & Emas 1 Kg Harvey Moesi Disita Kejagung, Tidak Benar! 

Selain itu, lanjutnya, Sandra menampilkan ekspresi seperti itu agar tidak tegang karena di bawah tekanan.

"Jadi itu kan stage netral yang membuat seakan-akan lebih netral"

"Dia (Sandra) bisa mengatur itu dengan baik," tandasnya.

Seperti diketahui, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024), setelah menjalani pemeriksaan.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti hingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT (Refined Bangka Tin)," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu.

Harvey Moeis yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Rutan Kejari Jaksel), merupakan tersangka ke-16 dalam kasus yang juga menjerat crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Berikut daftar tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan timah di wilayah Bangka Belitung yang merugikan negara hingga Rp271 triliun:

M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;

Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;

Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur, Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;

Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;

Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka obstruction of justice);

Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;

BY, Komisaris CV VIP;

HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;

Sumber:
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved