Korupsi di PT Timah
Pengacara Bantah Uang Rp 76 Miliar dan Emas 1 Kg Milik Harvey Moes Disita Kejagung, Tidak Benar!
Bantahan itu setelah media massa memberitakan adanya penggeledahan di kediaman Harvey Moeis oleh Kejagung beberapa hari lalu.
SRIPOKU.COM- Pengacara dan Konsultan Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah kabar bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 76 miliar dan dan logam mulia berupa emas seberat 1 kilogram dari kediaman kliennya.
Bantahan itu setelah media massa memberitakan adanya penggeledahan di kediaman Harvey Moeis oleh Kejagung beberapa hari lalu.
Ia mengatakan, aksi penyitaan uang tunai dan logam mulia dia kediaman Harvey Moeis tidak benar.
Menurutnya, kabar tersebut juga menyesatkan masyarakat.
“Berdasarkan fakta, maka kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media baik media cetak, media elektronik atau media sosial terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 76 miliar dan emas seberat 1 Kg di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan,” ucapnya melalui keterangan pers, Minggu (7/4/2024).
Harvey Moeis, lanjut dia, berharap agar segenap pihak yang melakukan pemberitaan, baik melalui media cetak, media elektronik atau media sosial dapat terlebih dahulu melakukan verifikasi informasi kepada pihak berwenang, sebelum menyebarkan berita atau informasi.
Sehingga berita yang disebarluaskan merupakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dia juga memastikan bahwa Harvey Moeis mematuhi seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk.
“Klien Kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengan transparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi,” paparnya.
Rekening Sandra Dewi Diblokir
Mulai ikut merasakan dampak dari kasus Harvey Moeis, kini Sandra Dewi tak bisa berkutik saat rekeningnya diblokir pihak Kajaksaan Agung (Kejagung).
Keputusan Kejagung untuk memblokir beberapa rekening bank selebriti Sandra Dewi karena terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022 yang salah satunya menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Ihwal pemblokiran rekening itu mengemuka dari pemeriksaan Sandra Dewi sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Harvey Moeis, pada Kamis (4/4/2024).
Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang telah disita sebelumnya.
"Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening yang bersangkutan dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh tim penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh tersangka HM," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dalam keterangannya, Minggu (7/4/2024).
Tebongkar Aliran Uang Korupsi Timah Harvey Moeis Disalurkan ke Sandra Dewi via ATM Asisten Pribadi |
![]() |
---|
Suami Sandra Dewi Sidang Perdana Hari Ini, Peran Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi Timah Diungkap |
![]() |
---|
Keberadaan Sandra Dewi Tak Dampingi Harvey Moeis Dilimpahkan ke Kejari Terungkap, Pilih Lakukan Ini |
![]() |
---|
88 Tas Brended hingga Rolls Royce, Ini Deretan Barang Mawah Disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim |
![]() |
---|
Kondisi Terbaru Sandra Dewi Usai Dihujat Imbas Kasus Harvey Moeis Terungkap, Jarang Keluar Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.