Berita Selebriti

Nasib Raffi Langganan Diterpa Isu Pencucian Uang Usai 2 Artis Disebut Susul Harvey Moeis, Kuak Bukti

Nama Raffi Ahmad kembali dikaitkan usai Kejagung menyebut 2 artis besar yang bakal menyusul Harvey Moeis di penjara.

Editor: Fadhila Rahma
Instagram raffinagita1717/Tribunnews.com
Kolase foto Raffi Ahmad dan Harvey Moeis. Raffi Ahmad bereaksi usai jadi langganan diterpa isu pencucian uang. 

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Ia mengatakan terbongkarnya kasus mega korupsi ini berkat keberanian jaksa Agung ST Burhanuddin.

Masyarakat harus bersyukur dengan hasil kerja ini, Rp271 triliun itu besar banget nilai kerugiannya bagi generasi mendatang," buka Ketut dalam program Sapa Indonesia Petang, KompasTV, Jumat (29/3/2024).

"Ada 16 tersangka di sini, dan yang perlu disoroti adalah bukan lamanya kasus ini dibongkar, tapi ini adalah kebangkitan dan keberaniannya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang melahap kasus-kasus kakap sehingga ini akan berdampak luas kepada tambang emas, nikel, batubara, Jiwasraya, Asabri, Garuda. Kita sudah sidangkan semua, ini kita sikat semua," tegas Ketut.

Ia menyebut penanganan kasus ini tentu tidak mudah.

Dibutuhkan strategi, pendalaman, dan butuh konfrontasi ke depannya dari orang-orang yang sudah diperiksa.

Hingga kini sudah ada 148 saksi yang menjalani pemeriksaan.

"Sangat mungkin bertambah kok, tersangkanya. Kita tetap bekerja sesuai dengan harapan masyarakat, orang yang patut bertanggung jawab, akan kita ungkap. Jadi tidak ada tebang pilih," bebernya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa, (2/4/2024).
Tak hanya itu, ia juga mengaku sudah mengantongi nama-nama pesohor yang ikut terlibat.

"Jangan khawatir, (pesohor) kayaknya memang arahnya ke sana, ya. Sudah kita telusuri namanya, kita akan ungkap semua. Dan penting juga adalah kejahatan korporasi saat ini bisa kita jadikan tersangka juga, nih. Jadi bukan orang per orang saja," ungkapnya.

Ketut menjelaskan semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi, bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan saja dari kasus timah ini bisa dijerat.

Oleh karena itu, ia mengharapkan dukungan dari masyarakat agar ikut mengawasi jalannya kasus ini.

"Untuk sekarang soal TPPU (tindak pidana pencucian uang), gratifikasi, suap, orang yang menikmati, bisa kita jerat nanti. Kepada masyarakat, dukung kami. Jangan lepaskan mata Anda kepada kami (Kejagung), kita akan ungkap semua. Masyarakat jangan khawatir, akan ditelusuri, kita punya banyak strategi untuk menghukum orang yang salah, kalau ini nggak kena dengan (pasal) ini, kita akan sangkutkan dengan ini, dukung kami semaksimal mungkin," pungkasnya.

"Kami juga memastikan, orang yang sudah tersangka, penyidik kita ini sudah melakukan aset tracing ya, jadi pendataan, asetnya di mana, ya nanti kita bisa sita asetnya. Bukan hanya 16 orang tersangka ini ya, pasti kita sita setelah kita kembangkan lebih lanjut."

Honor Raffi Ahmad Usai Dicurigai NCW, 3 Tahun Langsung Kaya

Diketahui Raffi Ahmad beberapa waktu belakangan dituding telah menerima dana pencucian uang dengan nilai fantastis.

Dugaan pencucian uang itu dibongkar oleh Hanifa Sutrisna berdasarkan 2 laporan yang masuk dari masyarakat.

Suami Nagita Slavina ini menegaskan bahwa kekayaan yang ia miliki saat ini merupakan hasil kerja kerasnya selama 26 tahun.

Honor Raffi Ahmad yang jumlahnya fantastis pun dibongkar oleh Hotman Paris.

Hotman Paris Tantang Hanifa Usai Tuding Raffi Ahmad Pencucian Uang: Bawa Pengacaramu 100!
Hotman Paris Tantang Hanifa Usai Tuding Raffi Ahmad Pencucian Uang: Bawa Pengacaramu 100! (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Uang itu yang sekarang dipakai Raffi Ahmad untuk membangun bisnis hingga membeli mobil mewah.

Raffi Ahmad bahkan mengungkapkan jumlah penghasilannya sebagai upaya membantah tudingan terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilayangkan padanya.

"Saya kerja selama 26 tahun, silahkan dikalkulasikan penghasilan saya," kata Raffi Ahmad di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024) didampingi Hotman Paris.

Menurutnya, nilai valuasi bisnis yang dikelola perusahaannya bernama RANS saat ini mencapai Rp 2,7 triliun.

Hotman Paris Hutapea, pengacara Raffi Ahmad, menyebutkan, honor yang didapatkan suami Nagita Slavina itu berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta sekali tampil di televisi.

"Saya tahu karena saya juga ada di industri televisi," ucap Hotman Paris Hutapea.

"Satu program misalkan sehari Rp 50 juta, dikalikan tiga program dalam sehari sudah Rp 150 juta," lanjutnya.

"Kalau jumlah itu dikalikan satu bulan bisa sampai Rp 4,5 miliar dan itu baru dari televisi, belum dari pekerjaan lainnya," jelas Hotman Paris Hutapea.

Raffi Ahmad membenarkan hitungan Hotman Paris Hutapea tersebut.

Raffi Ahmad bersyukur pekerjaannya berjalan lancar dan membuat senang kliennya.

Jumlah penghasilannya itu disebutkan Raffi Ahmad setelah dituding terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kekayaan yang didapatkan Raffi Ahmad dalam waktu yang relatif cepat itu menimbulkan tanda-tanya banyak orang.

Nasional Corruption Watch (NCW) menyebutkan, banyak kasus dugaan TPPU yang mengalir ke Raffi Ahmad.

Namun, Raffi Ahmad membantah tudingan tersebut.

Sejauh ini Raffi Ahmad tidak akan mengambil langkah hukum.

"Saya tidak ingin melaporkan, capek kalau sampai buat laporan polisi," kata Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad tegas membantah tudingan miring itu dan tidak terlibat kasus TPPU.

"Biarkan saja, belum ada buktinya," kata suami Nagita Slavina ini.

Kekayaan yang didapatkan Raffi Ahmad itu diakuinya sebagai uang tabungan dari hasil kerjanya sebagai artis selama 26 tahun.

"Saya kerja sejak berusia 13 tahun, silahkan cek keuangan saya," ujar Raffi Ahmad.

Hotman Paris Hutapea mengatakan, tuduhan NCW pada Raffi Ahmad tidak memiliki bukti.

"Mereka (NCW) cuma omong kosong," kata Hotman Paris Hutapea seraya menantang NCW untuk membuktikan tudingan itu.

"Sampai sekarang nggak ada buktinya," ujar Hotman Paris Hutapea.

 

(BanjarmasinPost.co.id/Sripoku.com/PosBelitung)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved