Korupsi di PT Timah

Daftar Lengkap 16 Tersangka Korupsi PT Timah Bersama Harvey Moeis, Bukan Orang Sembarangan

Berikut daftar lengkap 16 tersangka di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Odi Aria
Instagram
Daftar Lengkap 16 Tersangka Korupsi PT Timah Bersama Harvey Moeis, Bukan Orang Sembarangan 

Alwin Albar lahir di Medan dan merupakan lulusan Jurusan Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (1992), MS Teknik Mesin University of Wisconsin, Madison (1995) dan meraih gelar Ph.D. Dari Departemen Teknik Kelautan - Texas A&M University di College Station (2001).

Karirnya dimulai pada tahun 2001 di PT Timah dan pernah dipercaya untuk menduduki berbagai posisi antara lain Head of Business Development (2008-2012), Head of Corporate Planning (2012-2013), Head of Engineering & Facilities (2015-2017) dan Direktur Timah International Investment Pte, Ltd. (2014-2017), Direktur Operasi & Produksi (2017-2020).

4. Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW

5. Pengusaha di Bangka Belitung, MBG

6. Direktur Utama PT CV VIP, HT alias ASN

7. Manajer Operasional Tambang CV VIP, AL

8. Mantan Komisaris CV VIP, BY

9. Official ownership CV VIP, Tamron Tamsil

Tamron Tamsil alias Aon merupakan pengusaha timah asal Koba Bangka Tengah.

Tamron Tamsil alias Aon pernah jadi sorotan pada akhir 2023 silam.

Ini karena penyitaan uang puluhan miliar dari berangkas miliknya di Bangka Tengah oleh penyidik dari Kejaksaan Agung.

Keterlibatannya di balik usaha smelter timah Venus Inti Perkasa menjadi alasan Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita hartanya.

Lebih dari puluhan miliar uang cash dalam bentuk Rupiah, jutaan Dollar Amerika dan Dollar Singapura diangkut Kejaksaan Agung di sebuah aset milik Thamron.

Tak hanya itu, puluhan kepingan emas pun disita dalam proses penggeledahan itu.

Thamron, pengusaha 'kuat' dari Koba itu tak luput dari incaran Kejaksaan Agung.

Thamron atau yang dikenal dengan nama Aon, begitu fenomenal di Bangka Belitung.

Ia merupakan pengusaha timah asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Sepak terjangnya di dunia pertimahan sudah lebih dari dua dekade.

Tamron Tamsil Pernah Jadi Tersangka Kasus Tambang Timah Ilegal

Pada tahun 2006, Aon sempat menjadi tersangka kasus tambang timah ilegal.

Thamron tak sendirian saat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi bersama Suwito Gunawan dan Johan.

"Sekitar 8 triliun kerugian negara oleh cukong-cukong timah ini. Mereka langsung dibawa ke Singapura. Kerugian Negara seperti devisa, kerugian royalty dan lingkungan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/10/2006).

Saat itu dunia tambang Bangka Belitung bergejolak, kerusuhan terjadi hingga pendemo merusak kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah kasus itu, kiprah usaha Thamron tak berhenti. Ia aktif dalam sejumlah praktik bisnis timah.

Bangka Pos sempat beberapa kali bertemu Thamron dalam sejumlah rapat penting pertimahan pada tahun 2011 di Novotel Bangka, saat pengusaha timah Indonesia merintis pasar timah dalam negeri.

Thamron menjadi satu di antara pengusaha yang ikut dalam pengentian ekspor pada 1 Oktober 2011 yang bertujuan mendongkrak harga timah.

Lama tak muncul di publik, di tahun 2022, namanya kembali mencuat.

Ini lantaran Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin menunjukknya menjadi Ketua Satgas Tambang Timah Ilegal.

Dalam sebuah rapat pembentukan Satgas Penambangan Timah Ilegal, pemerintah daerah mempercayakan Thamron atau Aon sebagai Ketua Satgas.

Penetapan itu ditandai dengan penyerahan kaos bertuliskan "Hijau Biru Bangka Belitung", dari Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin kepada Thamron aliasn Aon.

"Saya ingin agar tidak ada pembelian dari pasir timah yang ditambang dari tambang ilegal. Kalau itu bisa kita laksanakan, maka tambang ilegal akan berhenti dengan sendirinya," kata Ridwan Djamaluddin.

Kebijakan Pemprov. Kep. Babel membentuk Satgas Tambang Timah Ilegal ini dirasakan bahagia oleh Pj gubernur, lantaran mendapat dukungan penuh dari Kapolda Babel, Kajati Babel, dan para pelaku usaha tambang yang hadir dalam rapat.

Aon dikenal sebagai seorang pengusaha di bidang pertambangan dan perkebunan di Bangka Tengah.

Mengutip situs Kejaksaan Republik Indonesia, Thamron alias Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin pada tahun 2006.

Ia dikenal dekat dengan pejabat dan petinggi kepolisian.

Pada 2014 lalu saat orang tuanya meninggal, ucapan duka cita pun datang dari Kapolri saat itu.

Waktu itu Ridwan Djamaluddin mengatakan, dirinya tidak mau dituduh terkait penunjukan Ketua Satgas Tambang Ilegal terhadap Thamron alias Aon karena adanya unsur kepentingan dari sisi ekonomi maupun politik.

"Jadi jangan ada tuduhan memberikan panggung kepada pengusaha saja. Jangan ada tuduhan ini kepentingan ekonomi dan politik, jangan juga ada tuduhan menggores luka baru di atas luka lama. Mari kita sembuhkan saja luka ini," kata Ridwan Djamaluddin kepada wartawan di sela aktivitasnya menghadiri acara focus group discussion (FGD) di Mapolda Babel, Selasa (21/6/2022).

Terkait Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin pada 2006, dikatakan Ridwan ini menjadi kesempatan untuk kembali berbuat baik.

Akan tetapi Satgas Tambang Timah Ilegal itu bubar, Aon mengundurkan diri menjadi Ketua Satgas.

Kini Thamron alias Aon menjadi sorotan. Smelter Venus diduga terlibat dalam sengkarut korupsi tata niaga timah yang saat ini dibidik oleh Kejaksaan Agung.

Smelter Venus merupaksan satu di antara smelter yang memiliki ekspor cukup besar. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, perusahaan ini termasuk dalam top 5 smelter dengan produksi timah terbesar pada 2019-2022.

Pada kurun waktu 2019-2022, smelter Venus memproduksi sebanyak 4.636 ton timah di atas 500 hektar IUP yang dimiliknya.

Dalam kurun waktu yang sama, perusahaan itu menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara sebanyak Rp62 Miliar.

Kini Thamron alias Aon harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan Agung,

Sejauh mana peran Thamron alias Aon dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman.

Namun sebagian harta dari pengusaha ini sudah diamankan oleh Kejaksaan Agung dan diititipkan di Bank Rakyat Indonesia.

10. Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil

Toni Tamsil, adik pengusaha timah asal Koba Bangka Tengah, Tamron alias Aon.

Toni Tamsil alias Akhi secara resmi telah ditahan atau dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak pukul 22.00 WIB, Kamis (25/1/2024) kemarin.

Kepala Administrasi, Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Mulya seizin Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang Badarudin membenarkan penitipan tersebut.

Toni Tamsil yang merupakan keluarga kandung dari Tamron alias Aon tersebut diketahui akan ditahan selama 20 hari.

Diketahui, Toni Tamsil dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sekitar pukul 22.00 WIB Kamis (25/1/2024) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).

"Yang nama titipan itu kan tahanannya masih punya hak segala sesuatunya dari pihak penahan, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi," kata Mulya via telepon, Jumat (26/1/2024).

Dalam undang-undang permasyarakatan, kapan pun pihak penyidik bisa menitipkan tahanan dalam hal agar tidak melarikan diri dan menghapus barang bukti.

"Lapas sifatnya 24 jam kapan pun siap menerima atau dititipkan dari luar," katanya.

Sejauh ini diketahui hanya seorang Toni Tamsil yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan tidak diketahui sampai kapan karena wewenang dari Kejati Babel.

Kemudian, Kajati Babel Asep Maryono ketika dikonfirmasi soal penitipan Toni Tamsil di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang menyatakan hanya sekadar membantu Jampidsus Kejagung RI.

"Sekali lagi, Kejati hanya memback up," kata Asep Maryono via WhatsApp, Jumat (26/1/2024).

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima oleh bangkapos.com dari sumber terpercaya.

Toni Tamsil ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Yaitu, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

11. General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina

12. Direktur PT SBS, RI

13. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta

14. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza

15. Pengusaha sekaligus Manajer PT QSE, Helena Lim

Sosok Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, Helena Lim, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (26/3/2024).

Ia terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka.

Balakangan masa lalu Helena Lim terbongkar.

Ternyata Helena Kim pernah menggegerkan publik lantaran mendapatkan Vaksin Covid-19 lebih awal dari masyarakat lain.

Padahal saat itu Vaksin Covid-19 baru mulai diberikan kepada para tenaga kesehatan, terutama yang bertugas menangani pasien terpapar Covid-19.

Namun, Helena Lim sudah bisa mendapatkan Vaksin Covid-19 gratis di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Melalui akun Instagramnya @helenalim899, dirinya bahkan memamerkan proses vaksinasi tersebut.

Unggahan Helena Lim lantas viral dan dipertanyakan warganet.

Kasus ini sampai mendapatkan perhatian dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta hingga Ombudsman RI.

Bahkan penerimaan vaksin kepada Helena Lim ini sempat diinvestigasi.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan investigasi dilakukan untuk mengungkap dugaan pemalsuan dokumen Helena Lim.

Helena Lim diduga telah memalsukan dokumen yang isinya pernyataan bahwa ia seorang tenaga kesehatan yakni pegawai apotek dengan jabatan staf pengadaan.

"Kami sedang mendalami, melakukan koordinasi dengan organisasi profesi terkait dengan kegiatan tersebut."

"Kami melakukan investigasi, pendalaman kasus bersama dengan organisasi profesi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, Rabu (10/2/2021) dikutip dari TribunJakarta.com.

Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko juga ikut melakukan penelusuran terkait kasus ini.

Yani mengaku, pihaknya menemukan ada apotek bernama Apotik Bumi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang diketahui milik Helena Lim.

Apabila merujuk Undang-Undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, lanjut Yani, maka pemilik apotek seperti di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.

"Ada 13 item, salah satu apoteker. Ya, dia salah satunya," kata Yani, Senin (8/2/2021).

Lantas siapakah sebenarnya Helena Lim?

Dilansir dari Tribunjatim.com, Helena Lim mengaku dirinya tidak terlahir dari keluarga kaya.

Ia bahkan seorang yatim yang telah ditinggalkan Ayahnya sejak kecil.

Helena Lim mengaku hanya tinggal di sebuah rumah kecil bersama Ibunya.

Sang ibu pun harus banting tulang untuk membiayai sekolah Helena Lim sampai lulus SMA.

Setelah lulus SMA, Helena mencari uang sendiri demi melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Crazy rich PIK ini sempat bekerja sebagai pegawai bank, sekretaris, bahkan marketing.

Melihat kehidupannya saat itu, Helena Lim mengaku memiliki mimpi untuk memiliki rumah dengan kolam renang, gym, ruang karaoke, dan salon.

Berkat kerja kerasnya, mimpi Helena Lim perlahan menjadi kenyataan.

Saat ini, ia memiliki rumah megah bak istana dengan fasilitas super mewah.

Rumah seluas 1.000 meter persegi dan luas tanah 500 meter persegi tersebut memiliki gaya klasik yang dipenuhi dengan ornamen klasik dan berlian yang diimpor langsung dari Italia.

Rumah yang terletak di kawasan elite PIK Jakarta tersebut juga memiliki kolam renang yang dirancang khusus oleh arsitektur dunia, Da Vinci.

Selain memiliki rumah mewah, Helena Lim juga hobi mengoleksi barang-barang branded seperti tas dan jam tangan mahal.

Ibu empat anak ini bahkan memiliki piring yang satuannya mencapai Rp 7 juta.

Dia juga memiliki koleksi mobil mewah McLaren.

Ia juga tergabung dalam klub mobil mewah McLaren Club Indonesia.

Kini, Helena Lim diketahui merupakan seorang pengusaha.

Ia tercatat sebagai pemilik DRZLIM Official Fiber Sehat yang merupakan produk minuman untuk diet.

Tak hanya itu, Helena Lim juga menjalankan bisnis apotek hingga fashion.

Dengan berbagai bisnis dan pekerjaan yang dijalankannya, Helena Lim pun dekat dengan sejumlah artis ternama seperti Yuni Shara, Iis Dahlia, hingga Mike Lewis.

Tak hanya bisnis, Helena Lim juga terjun ke dunia tarik suara.

Pada tahun 2019, dia merilis single berjudul "Pasrah".

Selebgram ini juga diketahui mengelola akun media sosial sebagai konten kreator.


16. Pengusaha sekaligus perpanjangan tangan PT RBT, Harvey Moeis

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi merupakan pengusaha kaya di Indonesia berdarah keturunan Papua, Ambon, dan Makassar.

Harvey Moeis merupakan pria yang lahir dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani pada 20 November 1985.

Hayong Moeis diketahui meninggal dunia karena penyakit kanker sebelum Harvey Moeis resmi menikahi Sandra Dewi.

Dilansir dari tribunkaltim.com, semenjak menikah dengan Harvey Moeis, kehidupan keluarga Sandra Dewi menjadi sorotan.

Bahkan sempat ada omongan rumah Sandra Dewi tak mengenal mati listrik.

Sebab, Harvey Moeis adalah seorang pengusaha batubara.

Ia disebut-sebut menguasai tambang batubara di Bangka Belitung.

Salah satu perusahaan yang dijalankan Harvey Moeis adalah PT Multi Harapan Utama.

Di perusahaan batubara tersebut, Harvey Moeis menjabat sebagai Presiden Komisaris.

Menurut kabar yang beredar, Harvey Moeis juga disebut-sebut memiliki saham di 5 perusahaan batubara lainnya, yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa .

Tak heran jika saat kelahiran anak pertamanya, Harvey Moeis membelikan jet pribadi.

Nilai Kerugian Capai Rp 271 Triliun
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ, Toni Tamsil alias Akhi dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved