7 Syarat dan Panduan Buat SKCK Online Terbaru 2024 untuk Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024
Berikut ini panduan buat SKCK secara online terbaru 2024 untuk pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 lengkap dengan syaratnya.
SRIPOKU.COM -- Berikut ini panduan buat SKCK secara online terbaru 2024 untuk pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 lengkap dengan syaratnya.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi satu di antara persyaratan untuk mendaftar rekrutmen bersama BUMN 2024
Bukan offline saja, tetapi buat SKCK untuk rekrutmen BUMN 2024 dapat dilakukan secara online
Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Saat bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
SKCK adalah bukti bahwa seseorang memiliki sikap dan kelakuan yang baik dan jauh dari tindakan yang melanggar hukum.
Surat ini berisi data nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.
Oleh karena itu, di Indonesia, masyarakat membuat surat ini demi mendapat pengakuan bahwa mereka tidak memiliki catatan kejahatan atau tindakan kriminal di data yang tercatat di kepolisian.
Panduan buat SKCK online untuk daftar Rekrutmen Bersama BUMN
Melansir kontan.co.id, cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain itu, cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan pendaftaran secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Biaya untuk membuat SKCK adalah Rp 30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian di tempat.
Membuat SKCK baru
Berikut persyaratan membuat SKCK baru :
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
Tanggapi Masalah Angkutan Mahasiswa, Rektor Unsri: Sesuai UU, Itu Tanggung Jawab Pemerintah |
![]() |
---|
Penyakit Diabetes Intai Anak-anak di Lubuklinggau, IDAI Sumsel Beberkan Penyebab dan Pencegahannya |
![]() |
---|
Opini : Hari Anak Tengah Nasional |
![]() |
---|
Makin Panas! Ridwan Kamil Tolak Opsi Damai, Pilih Lanjutkan Perkara dengan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Daftar Wamen Rangkap Jabatan yang Akan Terdampak Langsung Putusan MK Nama Eddy Hiariej Mencuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.