Polres Muara Enim

Bubarkan Aksi Balap Liar, Polantas Polres Muara Enim Jaring Pengedar Narkoba

Kasatlantas Polres Muara Enim AKP Suwandi SH MSi mengatakan, berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut banyak anak-anak

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Diduga pelaku pengguna narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satlantas Polres Maura Enim. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Puluhan anak remaja yang meresahkan karena diduga akan melakukan balap liar sontak kocar kacir.

Pasalnya, Tim gabungan Polres Muara Enim membubarkan perkumpulan aksi balap liar.

Dan tanpa disengaja berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba warga bernama Galek Prasetia (30) warga Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim di Jalan KH Syech Yahya tepatnya di depan Kampus Universitas Serasan Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra Kasatlantas Polres Muara Enim AKP Suwandi SH MSi mengatakan, berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut banyak anak-anak remaja yang berkumpul nongkrong hingga menutup jalan yang diduga akan melakukan balap liar.

Atas informasi tersebut, personilnya langsung turun ke lokasi dan membubarkan perkumpulan remaja tersebut. Dari pembubaran tersebut berhasil diamankan sekitar 10 orang pemuda ke Mapolres Muara Enim.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan satu orang warga saat diperiksa didapati membawa narkotika jenis sabu yang akhirnya diproses dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Muara Enim. Sedangkan sisanya karena masih dibawah umur maka dilakukan pemanggilan terhadap orang tuanya dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Ketika dikonfirmasi ke Kasat Resnarkoba AKP Halim, membenarkan jika pihaknya telah  mengamankan Galek Prasetya (30) warga desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, atas kepemilikan narkotika.

Pada saat ditangkap, pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Genio warna Merah Hitam dengan nomor polisi BG 4184 EAF.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan empat klip plastik bening yang masih ada sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, 1 kaca pirek yang masih ada sisa sabu 1,40 gram yang disimpan dalam kotak rokok gudang garam.

Kemudian, dua unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, dua sekop pipet plastik dan gunting.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas saku warna Biru yang diletakkan di dalam jok motor.

Atas perbuatannya,  tersangka akan dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved