Hasil DPR RI

Daftar 8 Parpol Lolos ke DPR Hasil Pemilu 2024, PDI Perjuang Masih jadi Penguasa Senayan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menggelar rapat pleno perolehan suara pada Pemilu 2024, Rabu (20/3/2024) malam.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
ISTIMEWA
Daftar 8 parpol lolos DPR Pemilu 2024 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Daftar 8 partai politik yang lolos ke DPR hasil pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menggelar rapat pleno perolehan suara pada Pemilu 2024, Rabu (20/3/2024) malam.

Hasilnya sebanyak 8 parpol yang lolos ke Senayan.

Selain itu ada 10 partai yang dinyatakan tidak lolos ke Senayan.

Berikut Daftar 8 parpol yang lolos ke DPR RI berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional.

1. PDI Perjuangan

PDI Perjuangan menjadi partai pemenang pemilu 2024.

Partai nomor urut 3 itu mendulang suara 25.387.279 atau sekitar 16,72 persen.

Pencapaian itu menjadikan PDI Perjuangan kembali menjadi partai penguasa di Senayan.

2. Golkar

Golkar menjadi runner up hasil perolehan suara di Pemilu 2024.

Partai beringin itu berhasil meraup 23.208.654 suara atau sekitar 15,29 persen.


3. Gerindra

Adapun posisi tiga besar di tempati oleh Gerindra.

Partai besutan Prabowo Subianto itu mengantongi 20.071.708 suara atau 13,22 persen.

4. PKB

Di posisi empat besar ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Partai pengusung pasangan Anies-Muhaimin ini mampu mengantongi 16.115.655 suara.

5. Nasdem

Nasdem tembus di posisi lima besar perolehan suara Pemilu 2024.

Nasdem berhasil meraup 14.660.516 suara.

6. PKS

PKS berada di posisi enam besar pada Pemilu 2024.

Partai nomor urut 8 itu mengantongi 12.781.353 suara.

7. Demokrat

Partai Demokrat berada di posisi tujuh perolehan suara di Pemilu 2024.

Partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu mengantongi 11.283.160 suara.

8. PAN

PAN berada di posisi paling buncit parpol yang lolos ke Senayan.

PAN berhasil mengantongi 10.984.003 suara atau sekitar 7,24 persen.

Disclamer

Pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved