Pemilu 2024

Daftar 7 Caleg Diprediksi Terpilih Duduk di DPRD PALI dari Dapil I, Lima Petahana Tumbang

Hasil pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten dari Dapil 1 Talang Ubi A pileg DPRD Kabupaten PALI 2024, baru saja diumumkan oleh KPU PALI.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
Handout
Daftar 7 Calon Legislatif Dapil 1 Pileg DPRD PALI, diprediksi mendapatkan kursi legislatif. 

Berada diposisi keempat, dengan total perolehan suara Partai dan Calon berjumlah 2.865 suara, mendapatkan 1 kursi legislatif dari Dapil 1 Talang Ubi A.


Suara terbanyak caleg diraih oleh Rommy Suryadi, caleg nomor urut 01 dari PAN, merupakan Petahana Anggota DPRD PALI periode 2019-2024. Pada pileg DPRD PALI 2024, memperoleh 823 suara.


5. Partai Golkar

Berada diposisi kelima, dengan total perolehan suara Partai dan Calon berjumlah 2.545 suara, mendapatkan 1 kursi legislatif dari Dapil 1 Talang Ubi A.


Suara terbanyak caleg diraih oleh Irwan ST, caleg nomor urut 01 dari Golkar, merupakan Petahana wakil ketua 1 DPRD PALI periode 2019-2024. Pada pileg DPRD PALI 2024, memperoleh 1.160 suara.


6. Partai PBB

Berada diposisi keenam, dengan total perolehan suara Partai dan Calon berjumlah 2.429 suara, mendapatkan 1 kursi legislatif dari Dapil 1 Talang Ubi A.


Suara terbanyak caleg diraih oleh Dadang Putra, caleg nomor urut 07 dari PBB merupakan wajah baru Pada pileg DPRD PALI 2024, dengan memperoleh 1.459 suara.


7. Partai PKB

Berada diposisi ketujuh, dengan total perolehan suara Partai dan Calon berjumlah 1.978 suara, mendapatkan 1 kursi legislatif dari Dapil 1 Talang Ubi A.


Suara terbanyak caleg diraih oleh H Herdiyanto, caleg nomor urut 01 dari PKB, merupakan wajah baru pada pileg DPRD PALI 2024, dengan memperoleh 1.047 suara.


Demikianlah hasil Peleno Rekapitulasi suara Dapil 1 Talang Ubi A. Untuk jumlah suara sah  berjumlah 26.972. Suara tidak sah 1.090 dengan total jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah 28.062 suara.


Selanjutnya hasil Peleno Rekapitulasi suara tersebut akan ditetapkan oleh KPU PALI, jika tidak ada gugatan setelah register Mahkamah Konstitusi (MK)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved