Pemilu 2024

Diduga Tidak Transparan Dalam Penghitungan Suara, NasDem OKU Timur Laporkan PPS ke Bawaslu

Kini Partai NasDem OKU Timur juga melayangkan surat pengaduan dugaan kecurangan Pileg DPRD OKU Timur Dapil V.

Tayang:
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Odi Aria
Handout
Partai NasDem OKU Timur melayangkan surat pengaduan dugaan kecurangan Pileg DPRD OKU Timur Dapil V, Rabu (28/02/2024). 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Setelah PKS dan PAN melaporkan adanya dugaan kecurangan saat rekapitulasi penghitungan suara saat pleno tingkat kecamatan.

Kini Partai NasDem OKU Timur juga melayangkan surat pengaduan dugaan kecurangan Pileg DPRD OKU Timur Dapil V.

Dimana Surat pengaduan tersebut diserahkan kuasa hukum Partai NasDem Herwani Rpa, SH dan rekan ke kantor Bawaslu Kabupaten OKU Timur.

Baca juga: Daftar Calon Gubernur DKI Jakarta dari 3 Partai Besar, Ada Anak Tanjung Priok Hingga Ahok Comeback

Dalam surat aduan tersebut, Herwani menjelaskan, Partai NasDem OKU Timur merasa ada kecurangan pada Pileg DPRD OKU Timur.

Indikasi kecurangan ini terjadi dalam proses penghitungan suara pada 13 TPS di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang.

Saat proses penghitungan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) diduga kurang transparan.

Baca juga: Daftar 7 Caleg Bakal Duduk di DPRD Sumsel Dapil 5, Isyana Lonitasari Istri Popo Ali Teratas

Sebab saat pengangkatan surat suara dan pembacaan tidak diperlihatkan dahulu ke saksi-saksi partai.

Selain itu, dalam pembacaanya juga diduga telah ditujukan ke salah satu calon dari salah satu Partai.

Ia juga mencontohkan, pada TPS 13 saat itu petugas PPS memperlihatkan nomor 24 adalah PAN dengan nomor trut 01.

Tetapi justru yang disebutkan oleh petugas PPS yakni Nomor 14 Partai Demokrat dengan nomor urut 01.

Selain itu, dalam perhitungan suara rata-rata dilakukan dengan cepat dan tidak diperlihatkan kepada para saksi.

"Surat suara itu hanya ditarik dan disebut kepada salah calon yang telah dituju oleh Petugas PPS," kata Herwani, Rabu (28/02/2024).

Kemudian, dari keterangan saksi-saksi Partai NasDem dari TPS 01 sampai TPS 13, petugas tidak menyuruh atau memanggil untuk tandatangan pada kertas hasil perhitungan suara.

Sehingga kertas blangko hasil perhitungan suara banyal tidak dì tandatangani oleh para saksi Partai.

"Harapan kita Bawaslu bisa mengkaji laporan ini. Sehingga dapat dilakukan penghitungan suara ulang," paparnya. 

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved