Berita Palembang
Hendri Zainuddin Diperingatkan Jangan Tutupi Kasus Dugaan Korupsi di KONI Sumsel
"Secara teknis saya tidak tahu, ada yang ditransfer dan ada yang tunai. Karena bendahara yang lebih mengetahuinya yang mulia
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim sempat memperingatkan Hendri Zainuddin untuk terbuka soal kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel.
Hendri Zainuddin kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan deposito dan dana hibah serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, Selasa (27/2/2024).
Kasus tersebut menjerat dua terdakwa mantan sekretaris KONI Sumsel Suparman Roman dan mantan Ketua Harian Ahmad Tahir.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang majelis hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat S Sianipar menanyakan soal sepengetahuan Hendri, terkait transport harian dan pencairan sampai ratusan juta yang tertera dalam catatan buku kas pengeluaran.
Hendri mengaku tidak tahu, karena bendahara yang lebih mengetahuinya.
"Secara teknis saya tidak tahu, ada yang ditransfer dan ada yang tunai. Karena bendahara yang lebih mengetahuinya yang mulia," kata Hendri.
Mendengar jawaban itu, kemudian hakim mengingatkan Hendri Zainuddin soal kerugian negara dalam perkara tersebut.
Majelis hakim juga meminta Hendri untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam persidangan.
"Saksi selaku Ketua Umum KONI, jadi jangan ditutup-tutupi semua harus dibuka untuk mempertanggungjawabkan kerugian uang negara Rp 3,4 miliar ini. Karena, semua yang ikut menandatangani bukti-bukti pencarian harus ikut dimintai tanggung jawab," ujar hakim.
"Baik yang mulia," jawab Hendri Zainuddin.
Kemudian Hendri Zainudin juga ditanyai oleh tim kuasa hukum terdakwa terkait apakah ada Inspektorat Provinsi Sumsel mengundang KONI soal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang saat itu dipimpin oleh Bambang Wirawan.
"Apakah pernah pihak Inspektorat mengundang KONI atas hasil pemeriksaan yang dilakukan," tanya tim kuasa hukum.
Hendri menjawab justru LHP tersebut ditolak oleh Plh Inspektorat yang dijabat juga oleh Pj Sekda saat itu, Supriono.
"Kalau mengundang secara fisik tidak ada tapi kami yang meminta LHP itu diperiksa. Tapi karena saat itu pak Bambang akan pensiun, jadi diambil alih oleh Plh Inspektorat. Setelah dlihat, hasil itu dinilai tidak layak," kata Hendri.
Selain itu Hendri juga sempat ditanyai oleh terdakwa Suparman Roman mengenai dana sponsorhip yang diajukan KONI Sumsel ke Bank Sumsel Babel untuk PON Papua.
"Iya pernah pada saat itu," ujarnya.
IKA KAMSRI Surati Presiden Prabowo, Minta Pertimbangan Hukum untuk H Halim |
![]() |
---|
Ribuan Warga Palembang Antusias Ikuti Funwalk PAN ke-27 |
![]() |
---|
Hari Pertama Solidaritas dari ADO Sumsel Berhasil Kumpulkan Dana Rp 12.339.000 |
![]() |
---|
MOBIL Land Rover Jadul yang Biasa untuk Adventure Tiba-tiba Terbakar di Area Parkiran Mal Palembang |
![]() |
---|
Perjalanan Pulang Berakhir Maut, Sepeda Motor Hantam Truk Wanita Muda Tewas di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.