Pilpres 2024
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Diprediksi Rampung Sekitar Lebaran
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan lembaganya bakal merampungkan putusan sekitar lebaran Idul Fitri jika nantinya menerima pengaduan
SRIPOKU.COM - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan lembaganya bakal merampungkan putusan sekitar lebaran Idul Fitri jika nantinya menerima pengaduan soal sengketa Pilpres 2024.
Hal ini setelah sejumlah pejabat MK melakukan pembahasan simulasi dan gambaran-gambaran linimasa penyelesaian sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (26/2/2024).
Dengan perhitungan tanggal 20 Maret 2024, KPU RI mengumumkan hasil Pilpres 2024. Berarti pengajuan permohonan pilpres itu 3 hari kerja. Bisa tanggal 20, 21, 22 langsung diregistrasi, langsung sidang.
Lalu, 14 hari setelah diregistrasi sengketa Pilpres di MK itu harus sudah memutus. Tapi, 14 hari kerja, berarti hari libur itu enggak dihitung. Makanya nanti akan misalnya dijeda dengan libur Lebaran dan seterusnya.
"Kecuali mungkin KPU bisa kurang dari tanggal 20 (menetapkan hasil pemilu), bisa jadi kita selesai putusan pilpres itu sebelum Lebaran," ungkap Fajar.
Dilakukannya pembahasan simulasi dan gambaran-gambaran linimasa penyelesaian sengketa pemilihan presiden (pilpres) antara MK dan KPU ini, kata Fajar untuk agar terencana.
Meski proses rekapitulasi masih berjalan, tentu MK juga sudah harus menyiapkan rencana-rencana kira-kira kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan oleh KPU.
"Karena begitu pengumuman dari KPU, maka itu lah menjadi garis startnya Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan permohonan. Kira-kira itu saja tadi, koordinasi saja," katanya.
Sebagai informasi, KPU RI memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret 2024 untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, yang dihitung berjenjang secara manual dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Sementara itu, tim capres-cawapres memiliki waktu 3 hari kerja sejak penetapan KPU RI itu, untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK.
Setelah diajukan, permohonan itu akan langsung diregistrasi dan disidang oleh Mahkamah. Sesuai ketentuan, MK hanya punya waktu paling lama 14 hari kerja untuk memutus sengketa itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK-KPU Bahas Peluang Sengketa Pilpres Rampung Sebelum atau Usai Lebaran", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/26/12140291/mk-kpu-bahas-peluang-sengketa-pilpres-rampung-sebelum-atau-usai-lebaran.
Fakta Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo, Digelar Tertutup Selama 1,5 Jam tak Dihadiri Kader Partai |
![]() |
---|
4 Sosok Kader PAN Disodorkan Jadi Calon Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran, tak Ada Nama Eko Patrio |
![]() |
---|
Profesor Universitas Australia Sebut Prabowo Menang di Pilpres 2024 Gunakan Toxic Positivity |
![]() |
---|
Ganjar-Mahfud Siap Terima Apapun Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Kami Taat Konstitusi |
![]() |
---|
Menanti Hasil Sengketa Pilpres 2024, Pakar Hukum Yakin MK Bakal Berikan Kejutan di Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.