Muara Enim Untuk Rakyat
Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali Blender Narkoba Senilai 100 Juta dari 70 Perkara
Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali menyaksikan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan cara blender
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
Adapun tujuan IPWL ini adalah untuk merangkul pengguna atau pecandu narkoba, sebagai proses rehabilitasi. Dengan pendekatan ke pecandu narkoba merupakan langkah tepat memutus mata rantai narkoba.
"Alhamdulillah, setelah kami melaksanakan study tiru dari provinsi Lampung, Kejari Muara Enim akan segera melaksanakan IPWL dengan melibatkan instansi terkait," jelas Nuril.
Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali mengucapkan, apresiasi atas kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai wujud komitmen bersama, khususnya para aparat penegak hukum untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti hasil kejahatan.
Dan kegiatan ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memerangi tindak kejahatan, terutama sekali pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan zat psikotropika yang cukup meresahkan warga.
Begitu juga rencana akan dibentuknya Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) oleh Kejari Muara Enim, tentu akan didukung penuh oleh Pemkab Muara Enim.
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah berproses sehingga proses pelaksanaan pemusnahan barang bukti dapat terlaksana dan jangan lelah dan teruslah bekerja untuk kebaikan masyarakat," ujar Ahmad Rizali. (ari)
Muara Enim Untuk Rakyat
Pemkab Muara Enim
Pj Bupati Muara Enim
Ahmad Rizali
blender narkoba
pemusnahan barang bukti
Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam
Optimalkan Akses Air Bersih, Pemkab Muara Enim Latih 75 Perangkat Desa dan KPSPAM |
![]() |
---|
Tingkatkan PAD, Muara Enim Resmikan Bus MCU Membara |
![]() |
---|
100 Persen Aduan Ditindaklanjuti, Pemprov Sumsel Apresiasi Kinerja SP4N-LAPOR Muara Enim |
![]() |
---|
Pertamina Optimalkan Pelayanan, Pastikan BBM Tersedia di SPBU Muara Enim |
![]() |
---|
Bupati Muara Enim H Edison Sambut Kepulangan 450 Prajurit Yonif 141/Aneka Yudha Jaya Perkasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.