Muara Enim Untuk Rakyat

Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali Blender Narkoba Senilai 100 Juta dari 70 Perkara

Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali menyaksikan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan cara blender

|
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Kominfo Pemkab Muara Enim
Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali didampingi Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam, Kepala BNNK AKBP Irzan Haryono, Kasdim 0404/Muara Enim Mayor Chb Jauhari, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan Lapas Kelas IIB Kabupaten Muara Enim, Kadinkes Muara Enim Eni Zatilah melakukan pemusnahan narkoba dengan cara diblender. 

Adapun tujuan IPWL ini adalah untuk merangkul pengguna atau pecandu narkoba, sebagai proses rehabilitasi. Dengan pendekatan ke pecandu narkoba merupakan langkah tepat memutus mata rantai narkoba.

"Alhamdulillah, setelah kami melaksanakan study tiru dari provinsi Lampung, Kejari Muara Enim akan segera melaksanakan IPWL dengan melibatkan instansi terkait," jelas Nuril.

Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali mengucapkan, apresiasi atas kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai wujud komitmen bersama, khususnya para aparat penegak hukum untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti hasil kejahatan.

Dan kegiatan ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memerangi tindak kejahatan, terutama sekali pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan zat psikotropika yang cukup meresahkan warga.

Begitu juga rencana akan dibentuknya Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) oleh Kejari Muara Enim, tentu akan didukung penuh oleh Pemkab Muara Enim.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah berproses sehingga proses pelaksanaan pemusnahan barang bukti dapat terlaksana dan jangan lelah dan teruslah bekerja untuk kebaikan masyarakat," ujar Ahmad Rizali. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved