Pemilu 2024

PDIP Muba Tolak Penghitungan Suara Versi Sirekap, Beni Hernedi Target Raih 11 Kursi DPRD Muba

Proses penghitungan suara hasil Pemilu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) saat ini terus berjalan di tingkat Kecamatan.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/Fajeri Ramadhoni
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Muba, Beni Hernedi 

SRIPOKU.COM, SEKAYU --Proses penghitungan suara hasil Pemilu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) saat ini terus berjalan di tingkat Kecamatan.

PDI Perjuangan Kabupaten Muba sendiri saat ini masih mengawal proses rekapitulasi dan belum memutuskan apakah caleg dari parpol berlogo Banteng tersebut bisa meraih kursi yang ditargetkan.


Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Muba, Beni Hernedi mengatakan, dirinya belum bisa memastikan saat ini jumlah pemerolehan suara di setiap Dapil, karena masih dalam perhitungan di tingkat Kecamatan.


"Terkait berapa kursi yang diperoleh belum bisa kami simpulkan. Target kami sebelumnya 11 kursi.

Akan kita lihat sekarang semua dapil menunjukkan perolehan suara yang masih berpeluang mendapatkan kursi," ujarnya.

Baca juga: Warga Antusias Ikut Pemungutan Suara Lanjutan di Gandus Palembang, Berharap Caleg Terpilih Amanah


Maka itu dirinya heran, jika ada beberapa partai yang sudah mengklaim perolehan kursi dan kemenangan hasil suara.

Karena menurutnya penentuan kursi itu gabungan dari rekap kecamatan baru bisa menjadi dapil dan dapat disimpulkan. 

Baca juga: Daftar 8 Caleg Raih Suara Tertinggi Sementara Dapil I Muratara, Gerinda dan NasDem Teratas


Pihaknya pun terus mengawal perhitungan manual di setiap kecamatan agar menghindari praktik kecurangan yang rentan terjadi saat rekapitulasi.


"Jika berdasarkan data yang bersumber dari para saksi yang bertugas di TPS, baik itu yang menyetorkan C1 secara fisik maupun foto hasil penghitungan, kira-kira hampir sama dengan yang dilakukan KPU seperti sistem Sirekap," ungkapnya .


Hanya saja PDI-P sendiri secara tegas menolak Sirekap, yang merupakan alat bantu dari KPU dan dinilai bermasalah.

Apalagi KPU sendiri yang menyebutkan jika banyak kekeliruan terhadap Sirekap.


"Kami menolak alat bantu yang bermasalah itu menjadi acuan, Sirekap itu kan alat panduan agar kita tahu tertayang dengan cepat.

Namun alat bantu ini bermasalah. Jadi kami masih percaya dan yakni pada hitungan manual di tingkat kecamatan," ungkap Beni.


Beni menambahkan, sebetulnya Sirekap sendiri memang secara aturan hanya alat bantu saja dan bukan hal penentu.

Penghitungan secara manual yang direkap di kecamatan itulah yang sah. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved