Pemilu 2024
PDIP Muba Tolak Penghitungan Suara Versi Sirekap, Beni Hernedi Target Raih 11 Kursi DPRD Muba
Proses penghitungan suara hasil Pemilu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) saat ini terus berjalan di tingkat Kecamatan.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, SEKAYU --Proses penghitungan suara hasil Pemilu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) saat ini terus berjalan di tingkat Kecamatan.
PDI Perjuangan Kabupaten Muba sendiri saat ini masih mengawal proses rekapitulasi dan belum memutuskan apakah caleg dari parpol berlogo Banteng tersebut bisa meraih kursi yang ditargetkan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Muba, Beni Hernedi mengatakan, dirinya belum bisa memastikan saat ini jumlah pemerolehan suara di setiap Dapil, karena masih dalam perhitungan di tingkat Kecamatan.
"Terkait berapa kursi yang diperoleh belum bisa kami simpulkan. Target kami sebelumnya 11 kursi.
Akan kita lihat sekarang semua dapil menunjukkan perolehan suara yang masih berpeluang mendapatkan kursi," ujarnya.
Baca juga: Warga Antusias Ikut Pemungutan Suara Lanjutan di Gandus Palembang, Berharap Caleg Terpilih Amanah
Maka itu dirinya heran, jika ada beberapa partai yang sudah mengklaim perolehan kursi dan kemenangan hasil suara.
Karena menurutnya penentuan kursi itu gabungan dari rekap kecamatan baru bisa menjadi dapil dan dapat disimpulkan.
Baca juga: Daftar 8 Caleg Raih Suara Tertinggi Sementara Dapil I Muratara, Gerinda dan NasDem Teratas
Pihaknya pun terus mengawal perhitungan manual di setiap kecamatan agar menghindari praktik kecurangan yang rentan terjadi saat rekapitulasi.
"Jika berdasarkan data yang bersumber dari para saksi yang bertugas di TPS, baik itu yang menyetorkan C1 secara fisik maupun foto hasil penghitungan, kira-kira hampir sama dengan yang dilakukan KPU seperti sistem Sirekap," ungkapnya .
Hanya saja PDI-P sendiri secara tegas menolak Sirekap, yang merupakan alat bantu dari KPU dan dinilai bermasalah.
Apalagi KPU sendiri yang menyebutkan jika banyak kekeliruan terhadap Sirekap.
"Kami menolak alat bantu yang bermasalah itu menjadi acuan, Sirekap itu kan alat panduan agar kita tahu tertayang dengan cepat.
Namun alat bantu ini bermasalah. Jadi kami masih percaya dan yakni pada hitungan manual di tingkat kecamatan," ungkap Beni.
Beni menambahkan, sebetulnya Sirekap sendiri memang secara aturan hanya alat bantu saja dan bukan hal penentu.
Penghitungan secara manual yang direkap di kecamatan itulah yang sah.
Daftar Pimpinan DPRD Lahat Periode 2024-2029, Fitrizal Homizi Jabat Ketua |
![]() |
---|
Sosok 4 Pimpinan DPRD Banyuasin Periode 2024-2029, Ketua Dewan Abdul Rais Masih Berusia 27 Tahun |
![]() |
---|
52 Persen Anggota DPRD Palembang Periode 2024-2029 Diisi Wajah Baru, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Musi Rawas Periode 2024-2029, Golkar dan PDIP Raih 7 Kursi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRD Lubuklinggau yang Akan Dilantik Besok, Golkar Raih 6 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.