Tingkat Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Rendah, Pemerintah Akan Menghapus Data Yang Tidak Bayar

Tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan rendah, pemerintah akan menghapus data kendaraan bagi yang tidak bayar pajak

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: adi kurniawan
Linda Trisnawati
Pres conference usai Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2024 di The Arista Hotel Palembang, Kamis (22/2/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG  -- Tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak di Indonesia masih rendah. Tercatat kepatuhan wajib pajak membayar pajak hanya 60 persen dari total jumlah kendaraan  160 juta unit.


Plt Kakorlantas Polri Irjen Pol. Dr. drs. Aan Suhanan, M. Si mengatakan, pemerintah akan menerapkan penghapusan data kendaraan bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak. 


"Tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak di Indonesia masih  rendah, tercatat baru 60 persen yang membayar pajak kendaraan," kata Irjen Pol Aan saat Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2024 di The Arista Hotel Palembang, Kamis (22/2/2024).


Menurutnya, masih ada 40 persen WP yang belum membayar pajak. Hal tersebut terjadi karena berbagai kemungkinan, mulai dari WP sengaja tidak membayar untuk perpanjangan pengesahan STNK, bisa juga kendaraan tersebut hilang karena ranmor dan indikasi lainnya.


"Untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak maka harus ada kemudahan membayar pajak dengan sosialisasi. Saat masyarakat mudah bayar pajak maka realisasi pembayaran akan tinggi dan ini penting untuk peningkatkan  perekonomian daerah tersebut," katanya


Irjen Pol Aan menambahkan, pihaknya juga siap melaksanakan Pasal 74 UU Lalu Lintas terkait sanksi. Tidak hanya memberikan peringatan kepada WP tapi pihaknya akan menghapus data kendaraan yang tidak bayar pajak. 
Sedangkan untuk kendaraan akibat ranmor, ataupun karena rusak, maka WP harus melakukan pengajuan penghapusan.
 
Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel sekaligus, Direktur Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, Samsat sebagai sumber pendapat daerah harus ditingkatkan pelayanan agar memudahkan masyarakat membayar pajak. 


"Perlu menyakinkan daerah memperbaikin pelayanan di Samsat, sehingga pelayanan maksimal. Salah satunya melakukan inovasi. Saya sudah keliling daerah melihat  pelayanan Samsat, banyak sekali inovasi dilakukan, seperti di Jawa Barat  ada Samsat digital," kata Fatoni.


Di Sumsel ada inovasi bisa ditiru daerah lain seperti Drive Thru, lalu pembayaran digital dan lainnya. Kalau pelayanan meningkat maka dipastikan kepatuhan pembayaran pajak pun meningkat.


Sedangkan Sedangkan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, di Jasa Raharja sendiri tingkat kepatuhan membayar kendaraan tersebut awalnya 39 persen pada Juni 2022 dan terus naik menjadi 51, 23  persen dari potensi kendaraan 110 juta kendaraan.


"Data yang ada saat ini masih bersifat sektor. Data setiap instasi berbeda seperti kepolisian, pemerintah dan instansi lainnya yakni Polri ada 148 juta kendaraan, Kemendagri 122 juta kendaraan dan Jasa Raharja 103 juta kendaraan," katanya.


Maka menurutnya, diperlukan penataan data yang baik melalui penerapan single data dan pembentukan secretariat bersama Samsat nasional.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved