Tuntut Lakukan Perhitungan Suara Ulang, Ratusan Massa Geruduk Kantor KPU Muba

Pelaksanaan Pemilu 2024 di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Musi Banyuasin (Sumsel) terindikasi banyak terjadi kecurangan.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Fajeri
Sejumlah massa ketika melakukan unjuk rasa di Gedung Kantor KPU Muba meminta pemili bersih jurdil dan luber. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024 di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Musi Banyuasin (Sumsel) terindikasi banyak terjadi kecurangan.

Maka itu ratusan massa yang mengatasnamakan masyarakat Muba peduli pemilu jurdil dan luber menggelar aksi unjuk rasa di Gedung KPUD Muba, Selasa (20/2/2024). 

Kedatangan mereka yang juga ada pimpinan partai politik tingkat Kabupaten tersebut untuk menuntut KPUD menggelar penghitungan suara ulang secara transparan untuk menghasilkan perolehan suara yang akurat dan valid.

"Kami meminta Kepada Ketua KPUD Muba untuk melakukan perhitungan suara dengan membuka kotak suara satu per satu di setiap TPS dari tujuh Dapil," ujar salah satu perwakilan Parpol, Firman Akbar.

Ia menambahkan, alasan tersebut didasari pertimbangan antara lain, perhitungan suara dilakukan pada malam hari bahkan ada yang sampai keesokan siangnya (15 Februari 2024). 

"Ini mengakibatkan pihak penyelenggara kelelahan, sehingga mengakibatkan banyak kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan maupun penghitungan perolehan suara," bebernya.

Selain itu, diduga adanya ketidaksesuaian perolehan suara dari format C.1 salinan (yang diterima saksi) dengan C, hasil pleno.

"Kami mencium adanya kecurangan oleh penyelenggara Pemilu pada semua tingkatan secara terstruktur, masif dan sistematis," tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Muba, Sigit Nugroho mengatakan pihaknya sudah menanggapi terkait tuntutan dari massa tersebut.

Menurutnya, jika memang terdapat kecurigaan dan buktinya ada, maka tidak menutup kemungkinan ada penghitungan ulang.

"Jadi demi keadilan, kita sudah sepakat seperti itu. Namun ketika tidak terbukti antara C hasil dan C salinan, lalu di daftar hadir jumlah perolehan suara sah dan tidak usah tidak ada kekeliruan, maka dipastikan tidak ada masalah," ujarnya.

Ia menyebutkan Bawaslu juga sudah memberikan rekomendasi pada hari ini terkait hal tersebut. Karena semua permasalahan harus diselesaikan di tingkat kecamatan. 

"Jadi tujuannya semua permasalahan diselesaikan di tingkat kecamatan dan di level kabupaten sudah clear. Kita berusaha supaya jangan ada perselisihan pemungutan suara di MK," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved