Bawaslu Sumsel Minta Hitung Ulang, Diduga Caleg DPR RI Golkar Lakukan Penggelembungan Suara

Bawaslu Sumsel mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan DPD PDIP Perjuangan adanya penemuan penggelembungan suara untuk DPR RI dari Golkar

Penulis: Arief Basuki | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Linda Trisnawati
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan usai Rapat Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Sumsel di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (13/2/2024). 

SRIPOKU. COM, PALEMBANG --- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sumsel mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan DPD PDIP Perjuangan Provinsi Sumsel, terkait adanya penemuan penggelembungan suara untuk DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel II dikabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).

Pengaduan dalam bentuk laporan ini, terdapat di-12 kecamatan dalam wlayah OKU Selatan, dan hal ini dibenarkan ketua Bawaslu Kurniawan, Selasa (20/2/2024).

Dijelaskan Kurniawan setelah mendapatkan laporan dari DPD PDIP Provinsi Sumsel, Minggu (18/2/2024), pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Pastinya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu OKUS. Kita perintahkan untuk menghitung ulang di kecamatan yang ada pada saat rekapitulasi tingkat PPK dan KPU Kabupaten OKUS, " kata Kurniawan. 

Dijelaskan Kurniawan, hitung surat suara itu rekomendasi pihaknya berupa membuka kotak suara per TPS (Tempat Pemungutan Suara). 

"Tetapi bila tidak dilaksanakan hitung ulang, maka akan dilaksanakan hitung ulang pada tingkat provinsi," tandasnya. 

Sementara itu, surat pengaduan DPD PDIP Provinsi Sumatera Selatan yang ditanda tangani oleh ketua DPD PDIP Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas serta serta sekretaris DPD PDIP Sumsel, Ilya Panji Alam, dengan nomor surat 243/EX/DPD.19-B/II/2024,  perihal temuan dugaan penggelembungan suara di Kabupaten OKUS, pada pemilihan legislatif tahuna 2024 pada tanggal 14 Februari.

Dimana dalam temuan PDIP dianggap ada hal-hal yang merugikan PDIP Provinsi Sumsel. 

Aadapun temuan, pertama proe pemungutan suara dan rekapitulsi berpedoman pada prinsip azaz kepemiluaan yakni langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Kedua selaku Tim BSPN daerah Sumsel yang berpegang pada hasil pelaksanaan TPS yang dituangkan dalam plano  dan para saksi diberikan C-hasil untuk menjadi pegangan bahwa tidak ada kecurangan disetiap daerah.

Ketiga berdasarkan form pindai C hasil pada website KPU http://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitug-suara/wilayah/16/1609 terhadap caleg DPR RI disalah satu dapil yakni kabupaten OKUS. 

Dimana penggelembungan suara pada partai Golkar (4) yang tidak wajar yakni pada salah satu caleg bernama TF yang terjadi hampir diseluruh wilayah kabupaten OKUS.

Contohnya sendiri dijelaskan terdapat pada 12 kecamatan antara lain, kecamatan Sungai Are, kecamatan Buay Runjung, kecamatan Runjung agung, dimna tiga kecamatan tersebut sangat jelas terlihat dugaan proses kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diduga dilakukan TF. 

Selain itu, ada sebanyak 19 kecamatan di kabupaten OKU yang mana 12 kecamatan OKUS terjadi penggelembungan suara diduga dilakukan salah satu caleg DPR RI prtai Golkr (4) nomor urut 5 bernama TOfan Maulana.

Adapun kecamatan yang diduga terjadi penggelembungan suara yakni kecamtan Sungai Are, Buay Runjung, Runjung Agung, Muara Dua, Buay Rawan, Buay Pemaca, Banding Agung, Buana Pemaca, Buay Pematang  Ribu Ranau Tengah, Buay Sandang Aji, Warkuk Ranau Selatan dan Tiga Dihaji. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved