Pemilu 2024
4 Daerah di Sumsel Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang dan PSL Pemilu 2024 karena tak Prosedural
Beberapa daerah itu di antaranya di Kota Palembang, dimana terdapat 2 TPS di Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus yang masyarakat belum menggunakan pili
Penulis: Arief Basuki | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan terdapat beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 4 daerah di Sumsel berpotensi digelar Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Menurut Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan didampingi 3 komisioner Bawaslu Sumsel lainnya yaitu Ahmad Naafi, Massuryati, dan Sarkani mengatakan, potensi digelarnya PSU dan PSL itu dikarenakan adanya proses yang tidak sesuai prosedural.
"Pastinya ada beberapa TPS di wilayah Sumsel yang kita nilai berpotensi untuk digelar PSU atau PSL, " kata Kurniawan, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024 yang Benar Agar Surat Suara Sah, Pemilih Harus Perhatikan 5 Hal Ini
Beberapa daerah itu di antaranya di Kota Palembang, dimana terdapat 2 TPS di Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus yang masyarakat belum menggunakan pilihnya untuk surat suara DPRD Kota Daerah Pemilihan (Dapil) I Palembang.
Kemudian di beberapa TPS di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Musi Banyuasin (Muba) yang juga dinilai ada potensi untuk PSU atau PSL karena dinilai salah prosedural.
"Pastinya ini sedang proses pengkajian yang dilakukan Panwascam dan Panwaslu di Palembang, Muratara, Muba, apakah nanti rekomendasi dikeluarkan termasuk apakah akan masuk ranah pidana atau tidak," jelasnya.
Diungkapkan Kurniawan, pelanggaran serius yang menyebabkan suatu proses pemungutan suara harus diulang tersebut, dikarenakan pihaknya melihat ada pelanggaran serius atau pembiaran.
"Seperti ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, atau menggunakan joki atau orang lain untuk memilih," ucap Komisioner Bawaslu Sumsel Massuryati.
Ditambahkannya, untuk batas waktu pelaksanaan PSU atau PSL sendiri tidak boleh lebih dari kurun waktu 10 hari setelah 14 Februari lalu, dan harus ada pelaksanaan.
"Pastinya secepatnya untuk Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU, kemungkinan malam ini rekom keluar, dan KPU Sumsel sempat kita berkomunikasi, mengusulkan jika memang harus ada PSU atau PSL dilaksanakan hari Minggu saja karena hari libur," paparnya.
Di sisi lain, pihaknya menilai proses penyelenggaraan pemilu Presiden dan Pilpres 14 Februari kemarin di Sumsel, dianggapnya berdasarkan laporan Bawaslu Kabupaten kota yang ada, relatif berjalan lancar dan sesuai aturan.
"Ya, kita anggap selama ini berjalan baik sesuai aturan. Jika ada yang tidak prosedural itu hanya masalah kecil seperti pemilih salah memasukan surat salah ke kotak suara, namun hal itu bisa diatasi. Jadi jika ada permasalahan paling masalah logistik kurang 10-15 lembar saja yang menyebar di setiap kabupaten kota. Tapi semua sudah diatasi di lapangan," ujarnya.
Dilanjutkan Massuryati, pihaknya siap menampung seluruh temuan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat, dan akan menindaklanjutinya.
"Pastinya jika seluruh syarat pengaduan memenuhi syarat formal dan formil, akan kita tindaklanjuti," katanya.
Dapatkan berita terkait dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.
Daftar Pimpinan DPRD Lahat Periode 2024-2029, Fitrizal Homizi Jabat Ketua |
![]() |
---|
Sosok 4 Pimpinan DPRD Banyuasin Periode 2024-2029, Ketua Dewan Abdul Rais Masih Berusia 27 Tahun |
![]() |
---|
52 Persen Anggota DPRD Palembang Periode 2024-2029 Diisi Wajah Baru, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Musi Rawas Periode 2024-2029, Golkar dan PDIP Raih 7 Kursi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRD Lubuklinggau yang Akan Dilantik Besok, Golkar Raih 6 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.