Pemilu 2024

Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024 yang Benar Agar Surat Suara Sah, Pemilih Harus Perhatikan 5 Hal Ini

Para pemilih wajib memperhatikan tata cata yang benar saat mencoblos agar surat suara dicoblos menjadi sah.

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
Simulasi pemilihan umum yang digelar KPU beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM - Berikut tata cara yang benar saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).

Para pemilih wajib memperhatikan tata cata yang benar saat mencoblos agar surat suara dicoblos menjadi sah.

Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, berikut langkah-langkah pemungutan suara di TPS yang harus diperhatikan oleh pemilih:

1. Menunjukkan dokumen

Pemilih hadir di TPS menunjukkan sejumlah dokumen berikut ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):

formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos) bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan (suket);
formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan menunjukkan KTP-el atau suket; atau
KTP-el atau suket.
Apabila pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau suket, pemilih dapat menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lain yang memuat foto dan identitas diri lengkap.

2. Tanda tangan daftar hadir

Setelah pemeriksaan dokumen selesai, pemilih menandatangani daftar hadir yang disediakan KPPS.

Selanjutnya, pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk menunggu giliran mencoblos. KPPS akan memanggil pemilih untuk mencoblos sesuai dengan urutan kehadiran.

3. Menerima surat suara

KPPS akan memberikan 5 jenis surat suara yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota dalam keadaan terlipat kepada pemilih, kecuali:

untuk Provinsi DKI Jakarta, hanya diberikan 4 jenis surat suara, terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, dan surat suara DPRD Provinsi.
untuk Provinsi Aceh, surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebut surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota; dan
untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, surat suara untuk pemilu anggota DPRD provinsi, disebut surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya.

Surat suara untuk pemilih tambahan dalam DPTb terdiri dari:

Surat suara DPR, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihan (dapil)-nya.
Surat suara DPD, apabila pindah kabupaten kota lain dalam satu provinsi;
Surat suara presiden dan wakil presiden, apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
Surat suara DPRD Provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya; dan;
Surat suara DPRD Kabupaten/Kota, apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di dapilnya.


4. Mengecek surat suara

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved