Pemilu 2024

Warga Griya Hero Alang-alang Lebar Palembang Kecele tak Bisa Nyoblos, Bawaslu Sumsel Respon Begini

Warga RT 68/18 Kompleks Griya Hero Abadi Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang- Alang Lebar kecewa tidak bisa nyoblos.

Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
Handout
Ketua RT 68/18 Kompleks Griya Hero Abadi kelurahan Talang Kelapa AAL Palembang, M Teguh Agustiawan 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Sejumlah warga RT 68/18 Kompleks Griya Hero Abadi Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang- Alang Lebar (AAL) Palembang, mengaku kecewa warga karena tidak bisa menggunakan hal pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024.


Penegasan ini disampaikan Ketua RT 68/18 Kompleks Griya Hero Abadi kelurahan Talang Kelapa AAL Palembang, M Teguh Agustiawan yang ramai di media sosial. 


"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,  saya insinyur M Teguh Agustiawan ketua RT 68 RW 18 komplek Griya Herp Abadi melaporkan kepada ketua KPU Sumsel, merasa kecewa karena beberapa warga saya menemui saya, kenapa mereka yang berdomisili di komplek kami ini di TPS 025, tidak bisa memilih," kata Teguh, Rabu (14/2/2024).


Teguh menjelaskan, padahal mereka warga negara Indonesia yang ingin memilih Presiden dan wakil Presiden, meski alamat domisili dan KTP berbeda, namun tidak diperbolehkan Ketua KPPS 025 untuk ke nyoblos. 


"Sedangkan mereka ini mau memilih Presiden, karena mereka bukan beralamat di tempat domisili mereka, seperti ada di Jambi, ada juga keponakan saya juga dua di Muara Enim termasuk di Palembang.

Jadi kepada ketua KPU Sumsel hal- hal kayak gini timbul merasa kekecewaan saya sebagai RT, maka warga saya ini otomatis ada yang golput untuk memilih Presiden tersebut.

sebenarnya saya juga tidak menghalangi siapapun hak mereka memilih. Namun saya sebagai RT mengharapkan warga dan masyarakat di RT saya itu, tidak ada golput dalam Pemilu tahun 2024 ini,  demikian pak ketua KPU Sumsel saya menyampaikan kekecewaan saya  ini, " tandasnya. 


Menyikapinya hal tersebut Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya sendiri menilai sikap yang dilakukan KPPS 025 AAL sendiri sudah benar dan tepat. 


Sebab, jika tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilihan Tetap) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukkan eKTP, dengan syarat alamat eKTP sesuai dengan lokasi TPS, dan waktu pencoblosan pukul 12.00-13.00 Wib. 


"Kami harus mengikuti ketentuan soal data pemilih, jadi pemilih itu kan ada pemilih DPT dan DPTb hingga DPK. Nah, untuk kasusnya kalau pemilih ini dia domisilinya di sini tapi alamat eKTPnya di tempat lain, ya dia harus ngurus pindah memilih kalau mau memilih di TPS yang dituju," ungkap Andika. 


Ditambahkan Andika, jika warga tersebut berdomisi sekarang dia tidak ngurus pindah memilih, dan eKTP-nya masih disana, pasti dia terdaftar di tempat sesuai alamat eKTP.


"Nah, kalau dia sudah ikut pendataan pada proses DPTb kemarin, pasti bisa dilakukan pencoblosan," ungkapnya. 


Dilanjutkan Andika, pihaknya selama ini sudah melakukan sosialisasi untuk proses pindah memilih atau DPTb, ataupun untuk mengecek DPT online. 

 


"Jika mengecek DPT online, dia tahu dia terdaftar di mana, nah kemudian silakan pemili ini memperkirakan tanggal 14 Februari ini dia ada di mana, kalau dia ada di Palembang sementara domisili dan e-KTPnya ada di tempat lain.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved