Quick Count Pilpres 2024

Link Live Hasil Hitung Cepat Atau Quick Count Pilpres 2024, Bisa Diakses Lewat HP Klik Di sini

Link Live Hasil Hitung Cepat Atau Quick Count Pilpres 2024, Bisa Diakses Lewat HP Klik Di sini

|
Editor: Odi Aria
Tribunnews
Link Live Hasil Hitung Cepat Atau Quick Count Pilpres 2024, Bisa Diakses Lewat HP Klik Di sini 

SRIPOKU.COM- Berikut Link Live hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024, Rabu (14/2/2024).

Hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024 menjadi satu hal yang paling dinanti oleh masyarakat.

Meski bukan hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tapi quick count memiliki peran yang krusial dalam memberikan gambaran hasil pilpres kepada masyarakat secara cepat.

Baca juga: Detik-detik Pemilih di Baturaja Meninggal Dunia Saat Nyoblos, Satu Surat Suara Belum Tercoblos

Simak Link Live hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024 di artikel ini.

Masyarakat pun dapat memantau quick count Pilpres 2024 melalui media massa, termasuk sripoku.com.

Yang perlu diketahui, hasil quick count Pilpres 2024 akan ditayangkan mulai pada pukul 15.00 WIB.

Hal ini sesuai Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.

Dalam aturan itu disebutkan, hasil hitung cepat Pilpres 2024 akan disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai alias ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Pemilih Meninggal Dunia Saat Nyoblos di Baturaja Sempat Bingung Coblos Caleg, Terlalu Banyak Nama

Bagi masyarakat yang hendak memantau hasil quick count Pilpres 2024, berikut link live streaming-nya.


Penayangan quick count Pilpres 2024 yang baru bisa dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB juga sesuai dengan imbauan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan."

"Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun," kata anggota KPI Pusat, Aliyah, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Spesial Hari Valentine, Pemilih di TPS 024 Bayung Lencir Muba Diberi Cokelat Usai Nyoblos

Quick count adalah proses perhitungan suara pada hari pemilu yang dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.

Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS yang telah ditentukan.

Penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.


Langkah pengambilan sampel untuk quick count yang dilakukan enumerator di lapangan adalah dengan cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Meski hanya bersifat prediksi, tapi apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Yang perlu diketahui, quick count bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, tetapi lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari TPS.

Sehingga bisa jadi ada perbedaan antara hasil quick count dengan hasil hitung resmi dari KPU.

Hasil hitung resmi Pilpres 2024 dari KPU baru akan diketahui sebulan kemudian atau sekira 20 Maret 2024.

Pengumuman Paling Cepat 2 Jam Setelah Pencoblosan

Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024.

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, quick count atau hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Adapun pemungutan suara dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat.

Dengan demikian, quick count baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB, dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan WITA. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum. Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan.

Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukannya bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.

Adapun pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Perbedaaan Quick Count, Exit Poll & Real Count dalam Pemilu

Melansir Kompas.com (10/12/2020), berikut adalah penjelasan lengkap terkait Quick Qount dan Real Count.

Quick Count

Kecepatan informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait proses perhitungan suara membuat beberapa lembaga survei menyelenggarakan quick count atau hitung cepat.

Sejumlah lembaga survei di Indonesia yang biasa melakukan hitung cepat di Indonesia antara lain LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.

Quick count atau hitung cepat adalah proses perhitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.

Adapun langkah pengambilan sampel untuk quick count atau hitung cepat yang dilakukan enumerator di lapangan adalah dengan cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Meski hanya bersifat prediksi, namun apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Hasil dari quick count atau hitung cepat ini bukan merupakan hasil resmi KPU sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.

Real Count

Sementara perhitungan suara secara menyeluruh yang dilakukan oleh KPU dikenal dengan istilah real count.

Real count adalah proses penghitungan suara secara menyeluruh dari semua TPS dengan menggunakan data formulir model C.

Proses real count oleh KPU memang membutuhkan waktu lebih lama dibanding quick count.

Hal ini karena perolehan suara real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Merujuk pada pemilu baik Pilpres dan Pilkada sebelumnya, masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan sementara real count melalui situs resmi yang dibuka oleh KPU.

Apabila seluruh suara telah dihitung, maka hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.

Exit Poll

Exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih setelah mereka keluar dari bilik suara.

Tujuan dari exit poll adalah untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih.

Secara metodologi, exit poll mengumpulkan pendapat dari responden laki-laki dan perempuan secara acak dari TPS sampel.

Meskipun penting, exit poll memiliki tantangan tersendiri dalam mengumpulkan data, seperti penolakan responden atau kesulitan dalam mengajukan pertanyaan yang mendalam.

Perbedaan Quick Count dan Real Count

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan beberapa perbedaan quick count dan real count, yaitu:

1. Quick Count dilakukan oleh lembaga survey, sementara real count dilaksanakan oleh KPU

2. Quick Count bersifat prediksi, sementara real count menyajikan hasil suara yang riil.

3. Quick Count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang.

4. Quick Count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sementara real count membutuhkan waktu lebih lama.

5. Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Berikut Link Live Quick Count dari situs resmi KPU dan tiga lembaga survei:  

KPU

Lembaga Survei Indonesia LSI

Poltracking

Indikator Politik Indonesia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved