Breaking News

Berita Palembang

BPJS Ketenagakerjaan Palembang Cairkan Rp 488,6 M Klaim Peserta Tahun 2023, Klaim JHT Mendominasi

BPJamsostek telah menyalurkan Rp 488,6 miliar lebih di Kantor Cabang Palembang.

Editor: Odi Aria
Handout
BPJamsostek Cabang Palembang Cairkan Rp 488, 6 Miliar Klaim Peserta Selama 2023 

Sehingga di sisi pemberi kerja tidak memberatkan keuangan perusahaan, sedangkan di sisi pekerja informal (bukan penerima upah) bisa mewujudkan kemandirian ekonomi rumah tangga apabila berhadapan dengan risiko kerja seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia dan hari tua.

Adapun kriteria dan syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Beberapa syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim program JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan Diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
h. Cacat Total Tetap
i. Meninggal Dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 %

b. Untuk pengajuan klaim yang lancar dan efisien, pastikan menyiapkan berkas-berkas penting berikut ini:Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP (jika ada). Ujar Faisal.
Terkait tata Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Faisal menjelaskan Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan dengan Online via Lapak Asik, mengajukan klaim langsung Ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau Menggunakan Aplikasi JMO, adapun langkah-langkah pengajuannya Online Via Lapak Asik dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan langkah sebagai berikut :
a. Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
b. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
c. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
d. Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
e. Mengunggah dokumen persyaratan
f. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
g. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
h. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Faisal Menambahkan Untuk cara klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan melakukan klaim secara langsung, kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Bawa dokumen yang diperlukan.
b. Isi formulir klaim JHT.
c. Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
d. Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
e. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.
Untuk mengajukan klaim JHT melaui aplikasi JMO dengan langkah-langkah berikut ujar Faisal :
a. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi 'Jaminan Hari Tua'.
b. Pilih 'Klaim JHT' dan ikuti petunjuk yang ada.
c. Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
d. Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
e. Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
f. Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar
Khusus klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan terus menggenjot penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di mana seluruh peserta dihimbau agar dapat mengakses aplikasi tersebut.

“Jika saldo peserta maksimal Rp 10 juta dan sudah melaksanakan pengkinian data, klaim ga usah repot datang ke kantor. Cukup lewat HP di genggaman,” kata Faisal

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved