Berita Palembang

BPJS Ketenagakerjaan Palembang Cairkan Rp 488,6 M Klaim Peserta Tahun 2023, Klaim JHT Mendominasi

BPJamsostek telah menyalurkan Rp 488,6 miliar lebih di Kantor Cabang Palembang.

Editor: Odi Aria
Handout
BPJamsostek Cabang Palembang Cairkan Rp 488, 6 Miliar Klaim Peserta Selama 2023 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah menyalurkan Rp 488,6 miliar lebih di Kantor Cabang Palembang, Rabu (14/2/2024).

Jumlah klaim itu tercatat sepanjang tahun 2023 dari seluruh jajaran operasional 1 kota madya dan 4 kabupaten kota.

Tepatnya, periode 1 Januari hingga 31 Desember 2023 senilai Rp 488.676.442.119.

Sebagian besar klaim tersebut disalurkan pada program Jaminan Hari Tua (JHT).

Sementara sisanya terbagi pada seluruh program BPJamsostek, yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Beasiswa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang Moch. Faisal mengungkapkan, klaim total yang dibayarkan di 1 Kantor Cabang Perintis digabung dengan Kantor Cabang Induk yang beroperasi di 1 kota madya dan 4 kabupaten kota sejumlah 35.014 kasus dengan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal yang dibayar sejumlah Rp 397.718.572.250.

Sementara klaim Jaminan Kematian (JKM) dengan jumlah kasus 1.523 dan nominal Rp 27.825.000.000, kemudian, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan jumlah kasus 4.442 dibayar Rp 43.068.111.346.

Klaim Jaminan Pensiun (JP) dengan jumlah kasus 1.731 dibayar Rp 18.212.660.110 dan untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya terdapat 1.436 kasus dibayar Rp 1.852.098.413

Faisal juga menambahkan sepanjang 2023, pihaknya telah menyalurkan beasiswa sejumlah 5.285 kasus.

“Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari Taman Kanak-Kanak hingga S1 Perguruan Tinggi atau berupa Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta,” ujar Faisal.

Besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, yaitu :
• TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun.
• SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
• SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
• Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.

Dari rincian tersebut program jaminan hari tua (JHT) tetap masih mendominasi dari tahun ke tahun.

"Ya, klaim program JHT masih mendominasi dengan jumlah kasus 35.014 kasus selama periode Januari-Desember 2023," jelas Faisal.

Klaim tersebut diterima oleh para pekerja baik dari sektor penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU) atau lebih dikenal pekerja informal.

Faisal menambahkan, kepada pemberi kerja agar memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerjanya melalui program BPJS Ketenegakerjaan, karena jika mengalami kejadian semuanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenegakerjaan, begitu juga dengan pekerja informal.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved