Pemilu 2024

Panduan Memilih dan Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024, Ini Yang Perlu Diperhatikan

Inilah panduan memilih dan cara mencoblos bagi pemilih agar memahami cara memilih pada Pemilu 2024.

Editor: adi kurniawan
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 -- Inilah panduan memilih dan cara mencoblos bagi pemilih agar memahami cara memilih pada Pemilu 2024. 

Untuk memilih calon legislatif ini ada beberapa alternatif, berikut detailnya:

Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar
Mencoblos satu kali pada partai politik
Coblos satu kali pada nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota

3. Memilih Calon Anggota DPD

Terakhir, kita juga akan memilih calon anggota Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk memilihnya, kita dapat mencoblos surat suara sebanyak satu kali pada nomor, nama, maupun foto calon anggota DPD.

Demikian penjelasan lengkap mengenai tata cara memilih pada Pemilu 2024 mendatang. Semoga bermanfaat!

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Yuk gabung di Grup Whatsapp resmi Sriwijaya Post buat dapat update info seputar Sumatera Selatan dan Palembang lebih cepat ! (Klik di sini)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved