Pilpres 2024

Sebelum Nyoblos, Kenali 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 

KPU telah menetapkan 5 warna surat suara untuk Pemilihan Umum 2024 yang akan diterima masyarakat pemilih di TPS

|
Editor: Abdul Hafiz
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Contoh lima kertas suara untuk Pemilihan Umum 2024 

SRIPOKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 5 warna surat suara untuk Pemilihan Umum 2024 yang akan diterima masyarakat pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) saat pencoblosan, Rabu (14/2/2024) nanti.

Tak hanya pemilih pemula, bagi pemilih yang sudah beberapa kali telah mencoblos di beberapa pemilu sebelumnya, tidak salahnya kembali mengenali warna surat suara yang nantinya akan dicoblos.

Ada 5 surat suara yang nantinya akan diterima pemilih di Tempat Pemungutan Suara. Berikut 5 warna surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Pada Pemilu 2024, terdapat lima jenis surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden hingga anggota DPRD.


Kelima jenis surat suara pemilu 2024 tersebut berlatar putih dengan warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.

Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;
Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;
Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Berikut ini keterangan pada lima jenis surat suara Pemilu2024:

1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:

Foto Pasangan Calon;
Nama Pasangan Calon;
Nomor urut Pasangan Calon; dan
Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
2. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD, memuat:

Nomor calon anggota DPD;
Foto calon anggota DPD; dan
Nama calon anggota DPD.
3. Surat suara Pemilu anggota DPR, memuat:

Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
4. Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:

Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
Baca juga: Apa yang Perlu Dibawa saat Coblosan di TPS Pemilu 2024? Perhatikan 3 Hal Ini

5. Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:

Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Simak Fungsi dan Keterangannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/02/12/5-warna-surat-suara-pemilu-2024-simak-fungsi-dan-keterangannya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved