Berita Selebriti

Putri Yudha Arfandi Saksi Mahkota Dante Dibenamkan, Psikolog Forensik Kuak Nasib, Khawatir Terancam

Putri Yudha Arfandi Jadi Saksi Mahkota saat Dante Dibenamkan, Psikolog Forensik Khawatir Psikis

Editor: Fadhila Rahma
Kolase/Sripoku.com
Putri tersangka YA yang juga berada di TKP diklaim merupakan saksi mahkota di balik kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante. Putri YA juga disebut membutuhkan perlindungan khusus. 

Vanessa menyinggung soal karma melalui lirik lagu bertema karma milik Beyonce Knowles.

"What goes around, comes back around (apa yang kamu lakukan, akan kembali padamu)," tulis Vanessa.

Namun Vanessa tidak menuliskan lebih lanjut untuk siapa dan mengapa ia membuat postingan tersebut.

Di kolom komentar Instagramnya pun, netizen ramai meninggalkan jejak.

Kebanyakan mereka khawatir dengan nasib anak Vanessa yang berada di lokasi kejadian dan melihat detik-detik Dante tenggelam.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dengan penangkapan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka atas kasus kematian putra sematawayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yg cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Ade Ary dlansir dari Tribunjakarta.com, Jumat (9/2/2024).

Ade Ary mengungkapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap YA.

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," ungkap Ade.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," imbuh dia.

Saat ini, YA telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa.

"Selanjutnya dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Ade Ary.

Peristiwa tenggelamnya Dante terjadi pada Sabtu (27/1/2024) sore antara pukul 17.00-17.30 WIB.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved