Pemilu 2024
Panduan Memilih dan Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Pada Surat Suara Presiden, DPR RI,DPRD, DPD
inilah panduan mudah memilih dan cara memcoblos surat suara yang akan di gelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Editor:
adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
Ilustrasi surat suara -- inilah panduan memilih dan cara memcoblos surat suara yang akan di gelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Untuk memilih calon legislatif ini ada beberapa alternatif, berikut detailnya:
Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar
Mencoblos satu kali pada partai politik
Coblos satu kali pada nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
3. Memilih Calon Anggota DPD
Terakhir, kita juga akan memilih calon anggota Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk memilihnya, kita dapat mencoblos surat suara sebanyak satu kali pada nomor, nama, maupun foto calon anggota DPD.
Demikian penjelasan lengkap mengenai tata cara memilih pada Pemilu 2024 mendatang. Semoga bermanfaat!
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Yuk gabung di Grup Whatsapp resmi Sriwijaya Post buat dapat update info seputar Sumatera Selatan dan Palembang lebih cepat ! (Klik di sini)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Daftar Pimpinan DPRD Lahat Periode 2024-2029, Fitrizal Homizi Jabat Ketua |
![]() |
---|
Sosok 4 Pimpinan DPRD Banyuasin Periode 2024-2029, Ketua Dewan Abdul Rais Masih Berusia 27 Tahun |
![]() |
---|
52 Persen Anggota DPRD Palembang Periode 2024-2029 Diisi Wajah Baru, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Musi Rawas Periode 2024-2029, Golkar dan PDIP Raih 7 Kursi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRD Lubuklinggau yang Akan Dilantik Besok, Golkar Raih 6 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.