Pileg 2024

KPU Sumsel Sebut Tak Ada Larangan Dirikan TPS di Depan Rumah Ketua RT

Tidak ada larangan (di halaman rumah ketua RT), hanya himbauan saja, termasuk di tempat ibadah

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko pastikan pendirian TPS di depan rumah Ketua RT tidak dilarang, Senin (12/2/2024) 

"Tapi tadi tiba-tiba didatangi pihak PPS, dibilang tidak boleh karena Peraturan KPU. Nah, saya heran juga, " jelasnya. 

Sementara Ketua PPS Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang,  Desta membenarkan jika ada larangan seorang pejabat negara dalam hal ini Ketua RT dilarang mendirikan TPS di pekarangan tempat tinggalnya. 

"Iya, pendirian TPS tidak boleh dipekarangan rumah RT. Karena sudah di Peraturan KPU mulai periode ini tidak boleh TPS, dibuka di halaman pejabat negara termasuk RT, RW, Lurah, maupun kades, " tegasnya. 

Desta sendiri tidak mengungkapkan secara pasti PKPU nomor dan tahun berapa, terkait larangan pendirian TPS di tempat tinggal Ketua RT itu. 

"Yang pasti ada dong alasannya, kami berdasarkan PKPU tersebut, " ungkapnya. 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved