Pileg 2024
KPU Sumsel Sebut Tak Ada Larangan Dirikan TPS di Depan Rumah Ketua RT
Tidak ada larangan (di halaman rumah ketua RT), hanya himbauan saja, termasuk di tempat ibadah
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko pastikan pendirian TPS di depan rumah Ketua RT tidak dilarang, Senin (12/2/2024)
"Tapi tadi tiba-tiba didatangi pihak PPS, dibilang tidak boleh karena Peraturan KPU. Nah, saya heran juga, " jelasnya.
Sementara Ketua PPS Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang, Desta membenarkan jika ada larangan seorang pejabat negara dalam hal ini Ketua RT dilarang mendirikan TPS di pekarangan tempat tinggalnya.
"Iya, pendirian TPS tidak boleh dipekarangan rumah RT. Karena sudah di Peraturan KPU mulai periode ini tidak boleh TPS, dibuka di halaman pejabat negara termasuk RT, RW, Lurah, maupun kades, " tegasnya.
Desta sendiri tidak mengungkapkan secara pasti PKPU nomor dan tahun berapa, terkait larangan pendirian TPS di tempat tinggal Ketua RT itu.
"Yang pasti ada dong alasannya, kami berdasarkan PKPU tersebut, " ungkapnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pileg 2024
Prima Salam Beri Hadiah Motor, Apresiasi Kader dan Relawan yang Berjuang di Pileg 2024 |
![]() |
---|
14 Gugatan Hasil Pileg di Sumsel yang Tidak Diterima MK, KPU Persiapan Penetapan Caleg Terpilih |
![]() |
---|
Ajukan Gugatan ke MK, Golkar Muratara Minta Pemungutan Suara Ulang di 17 TPS Embacang Raya |
![]() |
---|
Lury Elza, Putri Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Siap Wujudkan DPRD Menjadi Lembaga yang Kuat |
![]() |
---|
1 Orang 2 Kali Nyoblos, Panwascam Sekayu Rekomendasikan TPS 05 Desa Muara Teladan PSU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.