Pengakuan Yudha Arfandi Benamkan Dante Anak Tamara Tyasmara Berdalih Latih Pernapasan saat Berenang

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Yudha Arfandi mengaku saat itu coba membenam Dante agar tidak takut air

Editor: adi kurniawan
Kolase
Tujuan Yudha Arfandi Benamkan Anak Tamara Tyasmara ke Kolam Terkuak, Berenang 2,5 Jam Biar Kuat 

SRIPOKU.COM -- Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Yudha Arfandi mengaku saat itu coba membenam Dante agar tidak takut air.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan," kata Wira, Minggu (11/2/2024).

"Ya alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," tutur dia.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, tersangka dicecar 62 pertanyaan saat diperiksa.

Namun, ia belum mengungkap lebih detail apa saja pertanyaan tersebut.

"Sudah dilakukan pemeriksaan tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin26 pertanyaan," kata Rovan.

Ia mengatakan, polisi masih terus mendalami keterangan YA terkait dengan kejadian ini.

"Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," tambah ia.

Baca juga: Pesan Terakhir Dante saat Bertemu Sebelum Tewas, Angger Dimas: Bapak, Kakak Udah Nggak Mau Berenang

Yudha kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti digital berupa rekaman kamera CCTV di kolam renang, pemeriksaan forensik jenazah korban, dan keterangan saksi.

"Rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ucap Wira.

Pakar Sebut Ada 2 Kemungkinan YA Tega Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara ke Kolam Renang

Di sisi lain, motif pembunuhan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), putra artis peran Tamara Tyasmara yang tewas di kolam renang kawasan Jakarta Timur belum terungkap.

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, berujar secara umum ada dua kemungkinan motif pembunuhan dalam setiap kasus pidana, yaitu emosional dan instrumental.

Motif emosional, kata Reza, akan jadi relevan apabila pembunuhan tersebut berkaitan dengan amarah, sakit hati, dendam, atau pun cemburu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved