Cara Mencoblos dan Panduan Memilih Pada Surat Suara di Pemilu 2024
Berikut ini panduan mudah memilih dan cara memcoblos surat suara pada pemilu 2024 yang akan di gelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Untuk memilih calon legislatif ini ada beberapa alternatif, berikut detailnya:
Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar
Mencoblos satu kali pada partai politik
Coblos satu kali pada nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
3. Memilih Calon Anggota DPD
Terakhir, kita juga akan memilih calon anggota Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk memilihnya, kita dapat mencoblos surat suara sebanyak satu kali pada nomor, nama, maupun foto calon anggota DPD.
Demikian penjelasan lengkap mengenai tata cara memilih pada Pemilu 2024 mendatang. Semoga bermanfaat!
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Yuk gabung di Grup Whatsapp resmi Sriwijaya Post buat dapat update info seputar Sumatera Selatan dan Palembang lebih cepat ! (Klik di sini)
Jawaban Modul 1 Topik 3 PPG 2025, Refleksikan Apa yang Sudah Bapak/Ibu Guru Pelajari pada Topik III |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 1 Topik 3, Makna yang Paling Menggambarkan Pembelajaran Berbasis Pendekatan TaRL |
![]() |
---|
Jawaban Cerita Reflektif Modul 1 Topik 2, Bagaimana Merencanakan Pembelajaran Berdiferensiasi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 42, Bagaimana Makhluk Hidup Berkaitan Satu dengan Lainnya? |
![]() |
---|
Rumah Aspirasi Palembang Resmi Beroperasi, Jadi Wadah Keluhan dan Permudah Layanan Administrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.