Mahasiswa Unsri Tewas Dibegal

Begal Pembunuh Anak TNI di Indralaya Terancam Hukuman Mati, 2 Pelaku Ternyata Baru Keluar Penjara

Peran dua begal saat menghabisi mahasiswi Unsri Nazwa Keyza Safira. Herli Diansyah ternyata pelaku yang menusuk korban hingga meninggal dunia.

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Polda Sumsel merilisi kasus pembegalan yang dilakukan oleh Herli Diansyah dan Nopriandi yang menghabisi nyawa Nazwa Keyla Safira mahasiswi Unsri, Kamis (8/2/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polisi menjerat kedua tersangka begal yang menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya Nazwa Keyza Shafira dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tak hanya itu tersangka Herli Diansyah dan Nopriandi juga akan dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan senjata api.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, alasan kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP karena sesuai dengan unsur yang ada di dalam pasal.

"Pasal 365 itu niatnya mereka adalah mengambil secara paksa motor milik korban, sesuai unsur pasal 365 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Anwar, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Keluarga Korban Begal Mahasiswi Unsri Tuntut Pelaku Dihukum Mati, Begini Kata Pakar Hukum

Selain menerapkan pasal 365 ayat 3 KUHP, dalam prosesnya nanti pihaknya koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menggandeng unsur ayat 4 di pasal yang sama.

Dalam pasal 365 ayat 4, memuat unsur-unsur hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

"Nanti akan digandeng dengan ayat 4 nya. Akan dikoordinasikan dengan JPU," katanya.

Herly Diansyah (36 tahun) dan Nopriandi (27 tahun) begal yang menewaskan mahasiswi Unsri diringkus tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polres Ogan Ilir, Rabu (7/2/2024)
Herly Diansyah (36 tahun) dan Nopriandi (27 tahun) begal yang menewaskan mahasiswi Unsri diringkus tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polres Ogan Ilir, Rabu (7/2/2024) (SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana)

Anwar menambahkan terkait kepemilikan senjata api tersangka juga akan diancam pasal berlapis UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

"Nanti dilapis sama UU darurat ya," tandasnya.

Korban Anak TNI

Peran dua begal saat menghabisi mahasiswi Unsri Nazwa Keyza Safira. Herli Diansyah ternyata pelaku yang menusuk korban hingga meninggal dunia.

Korban merupakan anak seorang anggota TNI di Lahat tersebut meninggal dunia akibat luka tusuk di punggungnya.

Dara asal Lahat tersebut, dibegal oleh dua pelaku saat tengah nongkrong bersama teman prianya bernama Aldo di Tanjung Senai.

Baca juga: Peran 2 Begal Pembunuh Anak TNI Mahasiswi Unsri, Pisau yang Dipakai Tusuk Korban Belum Ditemukan

Namun saat tengah nongkrong itu, mereka didatangi oleh kedua pelaku yakni Herli Diansyah dan Nopriandi.

Nopriandi langsung menodongkan senpi ke arah korban, kemudian hendak merampas motor korban.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved