Pemilu 2024

Panduan Memilih dan Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024, Khusus Bagi Yang Pemula

Berikut panduan memilih dan cara memcoblos surat suara pada pemilu 2024 yang akan di gelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ Arief Basuki
Simulasi pencoblosan pemilu 2024 di KPU Palembang beberapa waktu lalu -- Panduan Memilih dan Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024, Khusus Bagi Yang Pemula 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini panduan mudah memilih dan cara memcoblos surat suara pada pemilu 2024 yang akan di gelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Guna memahami cara memilih pada Pemilu 2024, khususnya bagi pemilih pemula yang akan menggunakan suaranya untuk pertama kali.

Sripoku.com coba memberikan panduan memilih disela-sela berita ini.

Untuk memberikan hak suara pada saat Pemilu 2024 nanti, untuk mencoblosnya tidak bisa sembarangan agar suara kita dianggap sah.

Lantas, agar tidak bingung, mari pelajari bersama bagaimana cara untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Panduan Mudah Cek Formasi CPNS 2024, dan Kisi-kisi Soal Hingga Link Pendaftaran

Panduan Memilih pada Pemilu 2024

Berdasarkan unggahan pada laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berikut adalah tata cara memilih pada Pemilu 2024:

  • Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) membawa formulir pemberitahuan Model C-6 dan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.
  • Datang ke TPS pada 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
  • Masuk ke TPS, dan pemilih akan diminta mengisi daftar hadir serta menyerahkan formulir pemberitahuan
  • Model C-6 serta e-KTP.
  • Tunggu di tempat yang tersedia di TPS hingga dipanggil oleh petugas.
  • Pemilih menerima surat suara dari petugas dan melakukan pencoblosan di bilik suara.
  • Setelah dicoblos, lipat kembali surat suara dan masukkan ke kotak sesuai dengan kategorinya.
  • Pemilih mencelupkan jari ke tinta yang tersedia sebagai tanda sudah memberikan hak pilihnya.
  • Pemilih menerima kembali e-KTP yang sebelumnya diserahkan kepada petugas dan meninggalkan TPS.

Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024

Cara memberikan suara untuk pemilu sudah dijelaskan di dalam pasal 353 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mari simak panduan lengkapnya berikut ini.

1. Memilih Calon Presiden-Wakil Presiden

Untuk memilih pasangan capres-cawapres, kita dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon.

Selain itu, kita juga dapat mencoblos pada tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

2. Memilih Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota

Tidak hanya memilih pasangan capres-cawapres, kita juga akan memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kota/kabupaten.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved