Pilpres 2024

Koruptor Bakal Tiarap Jika Mahfud MD Terpilih Jadi Wakil Presiden RI

Pelaku korupsi alias koruptor di tanah air siap-siap bakal tiarap jika Prof DR HM Mahfud MF terpilih menjadi Wakil Presiden RI di Pemilu 2024.

|
Editor: Abdul Hafiz
TRIBUNNEWS.COM
Cawapres RI Prof DR HM Mahfud MD 

SRIPOKU.COM - Pelaku korupsi alias koruptor di tanah air siap-siap bakal tiarap jika Prof DR HM Mahfud MD terpilih menjadi Wakil Presiden RI di Pemilu 14 Februari 2024 nanti.

Pasalnya Cawapres nomor urut 03 yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo ini dengan lantang menyatakan setuju penerapan hukuman mati untuk para koruptor.

Pernyataan tegas mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini disampaikannya saat seorang warga menantangnya jika terpilih menjadi Wakil Presiden di 2024 nanti, untuk menerapkan hukuman tersebut.


"Cina juga menjadi referensi kita dan saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud, dalam acara Tabrak Prof di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Pakar Hukum Tata Negara yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan ketentuan Undang-Undang yang berlaku saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Namun, katanya, hal itu bisa berlaku dengan syarat, yakni dalam keadaan krisis.

Meski demikian, Mahfud menuturkan, makna krisis itu sendiri tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang.

Sementara itu, ia menilai, Jaksa juga enggan untuk menjatuhkan hukuman tersebut terhadap para koruptor.

"Oleh sebab itu, ada dua masalah sekarang, satu kalo kita memberlakukan hukuman mati, korupsi misalnya, yang dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret aja krisisnya," kata Mahfud.

Cawapres kelahiran Sampang Madura, 13 Mei 1957 ini mengatakan, ada potensi keputusan di pengadilan dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Yakni, jika dalam 10 tahun selama dijatuhi hukuman mati tersebut belum juga dilaksanakan eksekusi dan koruptor itu berkelakuan baik.

"Nah ini juga hukum yang ada sekarang, tapi mari semuanya kita tata ke depan, pokoknya kita harus berantas korupsi ini sampe ke akar-akarnya," kata Mahfud yang mengawali karirnya menjadi dosen berstatus PNS di Universitas Islam Indonesia setemat kuliah di Fakultas Hukum Tahun 1983.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mahfud MD Setuju Penerapan Hukuman Mati untuk Para Koruptor, https://jabar.tribunnews.com/2024/02/08/mahfud-md-setuju-penerapan-hukuman-mati-untuk-para-koruptor.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved