Berita Palembang

Siasat Licik Sopir Asal Bengkulu Tampung BBM Subsidi di Palembang, Miliki 12 Barcode dan 14 Nopol

Modusnya dia menggunakan barcode yang dibeli dari temannya kemudian menggunakan nopol palsu

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Seorang sopir asal Provinsi Bengkulu, tertangkap mengisi BBM subsidi jenis solar secara berulang kali di SPBU di wilayah Kertapati, Kota Palembang, Rabu (7/2/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang sopir asal Provinsi Bengkulu, tertangkap mengisi BBM subsidi jenis solar secara berulang kali di SPBU di wilayah Kertapati, Kota Palembang. 

Sopir tersebut diketahui bernama Teguh W (24), tercatat sebagai warga Kelurahan Marga Mulyo, Kecamatan Padang Guci Hulu, Bengkulu.

Teguh diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kertapati.

Pria 24 tahun ini mengisi BBM di SPBU menggunakan 12 barcode My Pertamina dan 14 nomor polisi (nopol) berbeda yang dipasang ketika hendak mengisi BBM agar mengelabui petugas SPBU.

Saat ditangkap, polisi memeriksa truk Fuso yang dibawa Teguh ternyata berisi 10 tangki berisi 4830 liter solar.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, pelaku mengambil BBM dari beberapa SPBU di Palembang untuk kemudian dijualkan kembali.

"Modusnya dia menggunakan barcode yang dibeli dari temannya kemudian menggunakan nopol palsu yang disesuaikan dengan barcode-nya," ujar Bagus.

Selama satu bulan berada di Palembang BBM solar yang tertampung itu belum ada yang dijual.

"Belum sempat dijualnya," katanya.

Sementara Teguh mengaku sudah satu bulan di Palembang dan diperintahkan oleh seseorang untuk menampung BBM.

Barcode My Pertamina yang digunakan beli dari temannya senilai Rp 20 ribu per barcode. 

"Sudah satu bulan keliling di Palembang pak tinggalnya di dalam truk itulah tidur di sana. Yang menyuruh inisialnya R ," ujar Teguh saat diamankan polisi.

Teguh mengaku menerima uang Rp 3,5 juta sebagai upahnya selama satu bulan untuk mengisi BBM. Serta uang Rp 7 juta yang digunakan untuk membeli solar.

"Uang untuk sebulan sudah nerima Rp 3,5 juta pak. Nah kalau dijualnya saya kurang tau kemana, karena nunggu arahan dari yang menyuruh," katanya.

Ia dikenakan pasal 55 UU RI nomor 23 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved