Berita Viral
Viral Tenda Hajatan & Panggung Dangdut di Tengah Perlintasan Kereta Api Tanjung Priok, KAI Bereaksi
Terkait itu, pihak kepolisian membenarkan adanya pemasangan tenda hajatan hingga panggung dangdutan pada Minggu (28/1/2024).
SRIPOKU.COM -Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan tenda hajatan yang didirikan di perlintasan kereta api yang disebut terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Terlihat, tenda berwarna putih dan emas tersebut berdiri di tengah rel kereta. Selain itu, ada juga panggung dangdutan di dekat tenda tersebut.
Dalam video tersebut juga memperlihatkan adanya kereta commuter line yang berlalu lalang di kawasan tersebut.
Baca juga: Heboh Rumah Mewah Berisi Domba Sultan Seharga Rp 2,5 Juta, Penampakan Ruangan 2 Lantai Disorot

"Dari informasi, seorang warga Tanjung Priok, Jakarta Utara menggelar acara hajatan di tengah-tengah perlintasan rel kereta api," tulis akun yang memviralkan video tersebut.
Terkait itu, pihak kepolisian membenarkan adanya pemasangan tenda hajatan hingga panggung dangdutan pada Minggu (28/1/2024).
"Hasil pengecekan benar ada kejadian tersebut (tenda pesta di pinggir rel) tepatnya di RT 12 RW 12 kelurahan Tanjung Priok."
"Untuk sekarang perlengkapan acara sudah dibongkar," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan saat dihubungi, Senin (29/1/2024).
Nazirwan mengatakan pihaknya akan memanggil pihak penyelenggara terkait acara hajatan tersebut.
Nantinya, akan diketahui apakah kegiatan tersebut mengantongi perizinan dari KAI atau tidak.
"Kita akan hubungi pihak penyelenggara untuk klarifikasi kegiatan tersebut. Akan kita klarifikasi dulu. Karena untuk acara di rel harus ada izin dari yang punya lokasi atau PJKA," ucapnya.
Terpisah, PT KAI Daop 1 Jakarta menyesalkan adanya kegiatan hajatan seperti yang viral di media sosial.
Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan bahwa sebelumnya ada warga yang meminta izin ingin membuat hajatan kepada UPT wilayah tersebut, namun tidak diberikan izin.
"Area tersebut masuk ke dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) dimana digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api, maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," ucap Ixfan.
Ixfan mengatakan penyelenggara melanggar aturan sesuai undangan-undang no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp15 juta.
"KAI menghimbau kepada warga untuk ke depannya tidak melakukan kembali hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan dirinya sendiri." pungkas Ixfan.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
DAFTAR 8 Ketua Yayasan Diperiksa Terkait Aliran Dana CSR Bank Indonesia, Jubir KPK Angkat Bicara |
![]() |
---|
SETOR Rp100 Ribu ke Oknum Polisi Polres Metro Jakarta Timur, Penjual Obat Ini Viral Ditangkap Warga! |
![]() |
---|
Sosok Heni Mulyani Kades Cikujang Senyum Semringah Kenakan Rompi Tahanan, Tilep Dana Desa Rp500 Juta |
![]() |
---|
Klarifikasi Kadinkes Usai Pegawai Puskesmas Asyik Karaoke Jam Kerja Viral, Akui Latihan Lomba HUT RI |
![]() |
---|
TAMPANG Pembunuh Driver Ojol Wanita yang Jasadnya Dibungkus Kardus, Pelaku Ngaku Istrinya Lagi Hamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.