Berita Palembang

Acara Orgen Tunggal di Palembang Dibubarkan, Tuan Rumah Hajatan dan Pemilik Musik Positif Narkoba

Polsek Seberang Ulu I membubarkan acara hajatan yang menggelar musik remix menggunakan orgen tunggal.

Editor: Yandi Triansyah
handout
Polsek Seberang Ulu I membubarkan acara hajatan yang menggelar musik remix menggunakan orgen tunggal, Minggu (28/1/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polsek Seberang Ulu I membubarkan acara hajatan yang menggelar musik remix menggunakan orgen tunggal.

Acara hiburan orgen tunggal tersebut dilaksanakan di Jalan SH Wardoyo, Gang Cendana, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang Minggu, (28/1/2024).


Kapolsek SU I Palembang, Kompol Alex Andriyan mengatakan, pembubaran acara musik remix tersebut berawal dari adanya laporan dari warga.

"Kita datangi lokasi dan
lakukan pembubaran acara musik remix," kata dia, Senin (29/1/2024).

Selain membubarkan acara, anggotanya juga mengamankan sejumlah alat musik yang akan dijadikan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan yakni tiga handphone, satu laptop, satu headset dan satu mixer.

Anggotanya juga turut mengamankan tuan rumah hajatan yakni AP (50) dan pemilik alat orgen tunggal AA (40) warga Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I Palembang.

Setelah dilakukan tes urine terhadap tuan rumah dan pemilik alat musik, keduanya positif.

"Dua orang yang kita amankan positif setelah kita tes urine," kata dia.


Sanksi Denda Rp 3 Juta

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, ada pidana dan denda uang bagi yang melanggar menyelenggarakan musik remix di Palembang.

"Kurungan pidana selama-lamanya tiga bulan dan denda sebesar kurang lebih Rp 5 juta," kata Harryo.

Harryo mengatakan, kebijakan larangan musik remik dimainkan pada acara hiburan orgen tunggal pada pesta pernikahan, ulang tahun, sunatan dan lainnya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba jenis ekstasi.


"Terlepas tahu atau tidaknya peraturan tersebut. Kemarin, pemilik maupun operator musik kita kenakan sanksi tegas. Kemari sudah diputus denda kurang lebih Rp 3 juta dan kurungan selama satu minggu," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved