Berita OKU Selatan

Dendam Membara, Pria di OKU Selatan Bacok Tetangga, Korban Lolos dari Maut

Dendam membara melatari Candra Lubis (35) secara membabi buta membacoki tetangga berinisial NH, Rabu (24/1/2024). 

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Alan Nopriansyah
Dendam membara melatari Candra Lubis (35) secara membabi buta membacoki tetangga berinisial NH, Rabu (24/1/2024).  

SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Dendam membara melatari Candra Lubis (35) secara membabi buta membacoki tetangga berinisial NH, Rabu (24/1/2024). 

Akibatnya pria 41 tahun itu mengalami sejumlah luka di tubuhnya. 

Peristiwa pembacokan itu terjadi di jembatan gantung Desa Damar Pura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. 

Kini Candra diamankan  oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Martapura, Polres OKU Selatan, Kamis (25/1).

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Simpang Martapura Ipda Doni Siswanto, membenarkan telah menangkap pelaku penganiayaan dengan senjata tajam.

Tersangka diringkus usai keluarga membuat laporan ke Mapolsek setempat perihal tindak kejahatan yang dialami oleh korban NH.

"Ya, tersangka Saudara CL diamankan di kediamannya di Desa Damarpura, tanpa perlawanan,"ungkap Kapolsek. Kamis (25/1).

Dari keterangan korban, yang melapor ke Mapolsek peristiwa penganiayaan, Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 10.30 WIB yang ber TKP di pangkal jembatan gantung Desa Damar Pura.

Kejadian bermula saat korban diperjalanan hendak ke kebun lalu, di tengah perjalan tempat kejadian perkara bertemu pelaku yang menyetop kendaraannya.

"Tanpa basa-basi korban dan langsung membabi buta membacok korban mengunakan sajam jenis golok," jelas Kapolsek IPDA Doni Siswanto.

Dari penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah bacok dibagian dibelakang telinga, bahu kanan dan di tangan bagian atas antara jari jempol dan telunjuk

Selain tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukti (BB) yang sebilah pisau jenis golok dan sehelai baju kaos lengan panjang yang berlumur darah.

"Untuk tersangka dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara," tandasnya

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved